Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan foto anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam sidang perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jumat (12/6/2026). Foto tersebut diperlihatkan untuk menelusuri awal mula hubungan antara terdakwa John Field dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, John Field yang merupakan pimpinan Blueray Cargo mengaku tidak mengetahui bahwa nomor teleponnya diberikan oleh Nyoman kepada Rizal.
"Sebelum bisa mengontak Pak Rizal, apakah Pak John tahu yang menyampaikan Pak John mau ketemu Pak Rizal ini ada pihak lain?" tanya jaksa M. Takdir.
"Tidak. Yang saya tahu itu di nomor handphone Pak Rizal ditulis John Nyoman. Dari situ saya baru, 'Lho, ada nama Pak Nyoman, kenal nggak ya?' saya bilang saya kenal gitu. Tapi saya tidak tahu itu dari Nyoman," jawab John.
Untuk memperjelas identitas yang dimaksud, jaksa kemudian menunjukkan foto Nyoman Adhi Suryadnyana kepada terdakwa. John membenarkan bahwa sosok dalam foto tersebut adalah Nyoman yang dikenalnya.
"Izin, Majelis, kami tunjukkan wajahnya Pak Nyoman ya. Baik. Inikah Pak Nyoman yang dimaksud?" tanya jaksa.
"Iya," jawab John.
Jaksa menjelaskan bahwa Nyoman merupakan mantan pegawai Bea Cukai yang pernah menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan pada 2019. Sejak 2021, Nyoman menjabat sebagai anggota BPK.
"Beliau dulu adalah pegawai Bea Cukai dan saat ini tugas di Badan Pemeriksa Keuangan," kata jaksa.
Namun saat didalami lebih lanjut mengenai peran Nyoman dalam memperkenalkannya kepada Rizal, John mengaku tidak lagi mengingat secara rinci. Menurutnya, nomor telepon Rizal dapat diperoleh dari berbagai pihak karena yang bersangkutan merupakan pejabat di tingkat pusat.
"Itu saya, saya lupa ya Pak ya. Yang kasih nomor Pak Rizal ke saya siapa. Karena Pak Rizal di pusat, dapat nomor Pak Rizal itu sama siapa saja bisa ya Pak ya," ujar John.
Jaksa kemudian mengaitkan keterangan tersebut dengan fakta persidangan sebelumnya yang menyebut Rizal memperoleh kontak John melalui Nyoman. Hal itu, menurut jaksa, juga menjelaskan alasan kontak John tersimpan di telepon Rizal dengan nama tertentu.
"Karena kan di fakta sidangnya Pak Rizal, ya tadi, bisa mendapat kontak handphone-nya Pak John karena diinfokan oleh Pak Nyoman ini. Makanya di phonebook, izin, Majelis, ini sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Rizal, mengapa di phonebook-nya Pak Rizal nama kontak WA-nya Pak John itu John Nyoman BPK BR, ya karena ini," ujar jaksa.
"Iya," jawab John.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri sebagai Ketua Tim Dokumen. Ketiganya diduga memberikan suap terkait pengurusan importasi barang di lingkungan DJBC.
Menurut dakwaan, para terdakwa diduga menyerahkan uang senilai Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura. Selain itu, mereka juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar kepada sejumlah pihak terkait.
(Ris)


