Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026 Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Takdir Suhan, mengatakan pelimpahan berkas perkara telah dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini, kami melaksanakan penyerahan pelimpahan administrasi berupa surat dakwaan beserta berkas perkaranya pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Takdir Suhan dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Menurut Takdir, tahapan selanjutnya adalah menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim.
"Berikutnya kami akan menunggu terbitnya penetapan hari sidang," katanya.
Dalam dakwaannya, ketiga mantan pejabat Bea Cukai tersebut diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai lebih dari Rp71 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Februari 2026. Selain tiga pejabat Bea Cukai tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut dengan penetapan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo pada akhir Februari 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik suap tersebut diduga berkaitan dengan upaya PT Blueray memperoleh kemudahan dalam proses impor barang ke Indonesia.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," kata Asep.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, pemilik PT Blueray diduga menginginkan barang-barang tiruan atau barang palsu yang diimpor perusahaannya tidak menjalani pemeriksaan ketat saat memasuki wilayah Indonesia.
KPK menduga kesepakatan ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan tujuan mengatur jalur pelayanan dan pengawasan barang impor agar mendapatkan perlakuan tertentu dalam proses kepabeanan.
Atas perbuatannya, para terdakwa penerima suap dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
(Ris)


