Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Sidang perkara dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mengungkap aliran uang yang diduga diterima pejabat Bea Cukai. Saksi Antonius Sidauruk mengaku dua kali diminta oleh atasannya, Orlando Hamonangan, untuk mengambil shopping bag yang diberikan oleh Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo yang kini berstatus terdakwa.
Keterangan tersebut disampaikan Antonius saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/6/2026). Antonius diketahui merupakan staf operasional PT Mega Persada Globalindo sekaligus orang kepercayaan Orlando yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Dalam persidangan, Antonius menjelaskan salah satu pertemuan dengan Deddy terjadi di Spectra Karaoke yang berada di basement Hotel Mercure Kemayoran. Saat itu, ia mengaku menerima sebuah shopping bag atas perintah Orlando.
"Di situ setelah ngobrol-ngobrol sama Pak Orlando, orang bapak ini, saya memang ada dikasih kayak shopping bag gitu, suruh bawa ke mobil aja gitu," kata Antonius di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah Orlando secara khusus memerintahkan dirinya mengambil uang yang dititipkan oleh Deddy.
"Iya, betul," jawab Antonius ketika ditanya mengenai perintah Orlando untuk mengambil titipan uang dan membawanya ke mobil sebelum meminta sopir pulang.
Meski mengetahui tas tersebut berisi uang berdasarkan penyampaian Orlando, Antonius mengaku tidak pernah memeriksa isi maupun jumlah uang yang ada di dalamnya.
"Nggak, saya nggak pernah periksa kalau ada dari bapak itu," ujarnya.
Saat ditanya kembali apakah dirinya melihat isi shopping bag tersebut, Antonius menjawab singkat.
"Nggak saya lihat," jawab Antonius.
Tidak hanya sekali, Antonius mengungkapkan bahwa peristiwa serupa kembali terjadi pada Januari 2026. Kali ini, pertemuan dengan Deddy berlangsung di kawasan Mall of Indonesia (MOI).
Menurut Antonius, ia kembali diminta Orlando untuk menemui Deddy dan menerima sebuah shopping bag yang akan diserahkan kepada Orlando.
"Iya, benar," kata Antonius saat ditanya jaksa apakah pertemuan tersebut dilakukan atas permintaan Orlando.
Ketika ditanya apa yang diterimanya dari Deddy.
"Shopping bag juga, Pak," kata Antonius.
Jaksa kemudian menegaskan bahwa tas tersebut merupakan titipan untuk Orlando, yang dijawab Antonius, "Iya."
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.
Ketiganya didakwa memberikan suap terkait pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jaksa menyebut total uang yang diberikan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
(Ris)


