Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Wilson Lalengke, S.Pd.,M.Sc., M.A. memberikan tanggapan tegas atas Surat Hak Jawab dan Somasi dari Kantor Advokat Khairul Ahmad, S.H., M.H. and Partners tertanggal 24/6/2026. Surat itu mengatasnamakan kliennya, Martin Manoluk Tampubolon dkk.
Wilson mengapresiasi pengajuan Hak Jawab, namun mentah-mentah menolak tuntutan penghapusan take down seluruh pemberitaan yang mengutip pernyataannya di ratusan media dari Sabang sampai Merauke.
Pengacara Martin Manoluk menilai pemberitaan tersebut bohong, hoax, dan fitnah. Karena itu diminta dihapus seluruhnya.
Data PPWI Otentik, Bukan Fitnah
Petisioner HAM PBB 2025 ini menegaskan seluruh pernyataan dan pemberitaan PPWI didasarkan pada data akurat lapangan, bukan fitnah.
"Sumber kita sangat otentik. Data ini didasarkan pada laporan media sebelumnya, Berita Acara Pemeriksaan BAP tersangka Larshen Yunus, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pihak terkait dengan aktivis KNPI Larshen Yunus dan sdr. Aji Panangi, serta isu sensitif yang berkembang di masyarakat Riau," ungkap Wilson Lalengke di Sekretariat PPWI Nasional, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI ini mengingatkan, permintaan take down dengan ancaman somasi adalah intimidasi dan kriminalisasi nyata terhadap pers.
"Tindakan ini melanggar Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers: Barangsiapa sengaja menghambat kemerdekaan pers dipidana 2 tahun penjara,"tegasnya.
Praperadilan Lawan Kapolri dan Pelaporan ASN ke Mabes Polri
PPWI tidak berhenti pada pernyataan pers. Tim Hukum PPWI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan PN Jakarta Selatan No 101/Pra.Pid/2026/PN.Jkt.Sel.
"Gugatan ini menyeret institusi Polri ke meja hijau, mulai Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Riau Herry Heryawan, Kapolresta Pekanbaru Muharman Arta beserta jajaran, untuk menguji keabsahan tindakan terhadap sdr. Larshen Yunus," jelas Wilson.
Selain itu, PPWI akan melaporkan Martin Manoluk Tampubolon dkk ke Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan pelanggaran Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Berkas laporan ditembuskan ke Presiden RI, Kemendagri, MenPAN-RB, Ombudsman RI, DPR RI, dan BKN.
Keadilan Pers dan Tanggung Jawab Moral Negara
Wilson mengangkat pemikiran Jean-Jacques Rousseau dan Immanuel Kant. Menurut Rousseau, ketika aparat menggunakan otoritas untuk memperkaya diri atau menghalangi kontrol sosial, kontrak sosial runtuh. Keberanian pers membongkar borok kekuasaan adalah kedaulatan rakyat merebut keadilan.
Sejalan Kant, tindakan moral harus universal. Jika ASN bebas mengintimidasi pers, hukum peradaban runtuh menjadi hukum rimba. Sikap PPWI menolak take down adalah pelaksanaan tanggung jawab moral Kantian , menegakkan kebenaran sebagai prinsip mutlak.
"Kebenaran tidak bisa dibungkam dengan somasi. Jika hukum digunakan menekan suara rakyat, demokrasi kehilangan makna," pungkas lulusan Applied Ethics Utrecht University dan Linkoping University itu.
Kasus ini menjadi ujian integritas hukum dan kebebasan pers di Indonesia. Hak jawab adalah mekanisme koreksi, bukan alat membungkam media dan aktivis yang berjuang untuk transparansi dan keadilan.
(Red)


