Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Koordinator Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Dolfie Rompas, S.H., M.H. menyampaikan sikap tegas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III di Senayan.(8/7).
ACTA menyatakan mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Namun dukungan itu disertai syarat mutlak: regulasi harus dirancang hati-hati, tidak tergesa-gesa, dan tetap berada dalam koridor negara hukum.
“Kami setuju, sepakat, dan mendukung. Tapi penerapannya harus sesuai hukum dan berdasar hukum , bukan atas dasar kekuasaan atau kesewenang-wenangan,” ujar Dolfie.
NCB Hanya Boleh Jadi Ultimum Remedium
Sorotan utama ACTA tertuju pada mekanisme Non-Conviction Based (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana. Dolfie menegaskan, NCB mengandung risiko tinggi dan hanya boleh digunakan sebagai jalan terakhir.
“NCB jangan dijadikan jalur utama. Hanya boleh dipakai dalam kondisi darurat , ketika tersangka meninggal, melarikan diri, atau sakit permanen. Di luar itu, negara wajib melalui proses pidana. Jangan balikkan logika penegakan hukum,” tegasnya.
Beban Pembuktian Ada di Negara
ACTA mengingatkan potensi penyalahgunaan wewenang jika aparat diberi kewenangan menyita hanya bermodal "patut diduga". Padahal Pasal 28 UUD 1945 menjamin perlindungan hak atas harta kekayaan warga negara.
“Beban pembuktian harus ada di pundak negara, bukan di pundak rakyat. Negara wajib membuktikan hubungan kausalitas yang jelas antara aset dan tindak pidana. Jangan sampai masyarakat kecil yang justru repot membuktikan hartanya halal,” kata Dolfie.
Jika terjadi kekeliruan, ACTA menuntut adanya mekanisme ganti rugi dan rehabilitasi. Negara wajib mengembalikan aset secara utuh, memberi kompensasi, dan memulihkan nama baik korban.
Pembahasan Harus Inklusif dan Tidak Tergesa-gesa. ACTA meminta proses di DPR melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil secara bermakna di setiap tahap.
“Lebih baik lambat tapi matang dan sesuai hukum, daripada tergesa-gesa namun menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” pungkas Dolfie.
Menutup pernyataannya, Dolfie menegaskan perampasan aset adalah instrumen sah memberantas korupsi, namun tidak boleh berubah menjadi alat represi yang merugikan warga negara tak bersalah.
KESIMPULAN SIKAP ACTA:
1. Legalitas , Perampasan aset harus melalui mekanisme hukum yang jelas, terukur, dan bertanggung jawab.
2. Kehati-hatian , Penerapan harus sesuai hukum, tidak tergesa-gesa, dan komprehensif.
3. HAM , Perampasan tidak boleh sewenang-wenang, harus menghormati HAM dan due process of law.
4. Partisipasi, Proses pembentukan UU harus inklusif dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.


