-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejagung Ungkap Status Hukum Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi ASABRI dan TPPU

    trawlmediaindonesia
    Sabtu, 18 Juli 2026, 00:15 WIB Last Updated 2026-07-17T17:17:03Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.


    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan PT ASABRI.


    "Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).


    Anang mengungkapkan, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU yang terjadi pada kurun waktu 2020 hingga 2024. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.


    Di sisi lain, Anang memastikan proses penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan PT PLN masih berlangsung. Menurutnya, hingga saat ini penyidikan yang dilakukan penyidik Polri terhadap dua perkara tersebut masih bersifat umum.


    "Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri," ujarnya.


    Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (17/7/2026). Mengenai kemungkinan dilakukan penahanan, Anang menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.


    "Terkait bagaimana sikap (penahanan), nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik. Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Anang.


    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon menyampaikan bahwa status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto dalam perkara dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan PT PLN masih sebagai saksi.


    "Status FA dan DR di KNI dan PLN saksi," kata Victor.


    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Kortas Tipikor Polri Brigjen Boro Windu menyatakan seluruh berkas perkara, barang bukti, serta para tersangka telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dengan penyerahan tersebut, kewenangan penyidikan kini sepenuhnya berada di tangan Korps Adhyaksa.


    "Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum ini," kata Boro dalam konferensi pers di Kejagung.


    Boro menambahkan, penyidik juga telah menyerahkan barang bukti elektronik maupun non-elektronik terkait perkara tersebut. Ia berharap masyarakat memberikan kepercayaan sekaligus mengawasi jalannya proses hukum hingga tuntas.


    "Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ucapnya.


    (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini