-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kota Bekasi Tetapkan JAS, Kabid Disdagperin Tersangka Dugaan Korupsi

    trawlmediaindonesia
    Jumat, 17 Juli 2026, 06:13 WIB Last Updated 2026-07-16T23:13:42Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Kota Bekasi – Pada 15 Juli 2026 Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi,  menetapkan melakukan  penahanan terhadap tersangka berinisial JAS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) kepada pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang Tahun 2025. 


    Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP -1/M.2.17/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026, yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Kota Bekasi, berdasarkan hasil penyidikan serta telah diperolehnya bukti permulaan yang cukup. 


    Selanjutnya, terhadap tersangka JAS, AAA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-1/M.2.17/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.


    Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 15 Juli 2026 sampai dengan 3 Agustus 2026. 


    Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JAS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada seorang pengelola MCK berinisial H sebagai syarat untuk mempermudah proses rekomendasi pengalihan nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang. 


    Atas permintaan tersebut, H menyerahkan uang kepada tersangka dengan total sebesar 


    Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara bertahap, yaitu: 


    7 Desember 2025 sebesar Rp50.000.000,- melalui transfer ke rekening atas nama tersangka; 


    8 Desember 2025 sebesar Rp15.000.000,- melalui transfer ke rekening yang sama; dan 


    8 Desember 2025 sebesar Rp15.000.000,- secara tunai. 


    Selama proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Kota Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 69 barang bukti, terdiri atas 66 dokumen, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit komputer (PC) yang berasal dari Kantor Pasar Bantargebang. 


    Atas perbuatannya, tersangka JAS, disangka melanggar : 


    Primair 

    Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 


    Subsidiair 

    Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 


    Lebih Subsidiair 

    Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 


    Pihak Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, independen, dan akuntabel. "Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat," tegas Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah SH.,MH kepada awak media dalam rilis persnya.


    (Spn)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini