-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    SPPTKI Kecam Ketidakhadiran Sudinaker Jakarta Utara di Sidang Dugaan Union Busting

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 08 Juli 2026, 15:38 WIB Last Updated 2026-07-08T08:38:31Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Proses persidangan dengan No Perkara 106 G/2026/PTUN.JKT , di Pengadilan Tata Usaha Negara , Jakarta Timur , dengan agenda penambahan bukti surat para pihak Serikat Pekerja Pelabuhan Terminal Kendaraan Indonesia (SPPTKI) melawan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara kembali diwarnai ketidakhadiran pihak tergugat. (8/7/2026).


    Sejauh ini sidang sudah berlangsung sebanyak 9 kali , namuj pihak tergugat dari Sudinaker Jakarta Utara 3 kali berturut-turut mangkir mengikuti sidang meski sudah dipanggil secara sah.


    Kuasa Hukum " Husni Rafli, S.H. dari Kantor Hukum" Trion Law Firm selaku kuasa hukum SPPTKI menyayangkan sikap Sudinaker yang di nilai tidak menghormati pengadilan.


    “Sangat di sayangkan ihak Sudinaker semestinya datang, hadir terhadap persidangan ini dalam rangka menghormati pengadilan. Tapi sampai panggilan saat ini pun 3 kali mangkir dari penggilan sidang . Kami berharap dengan panggilan yang dilayangkan pengadilan untuk minggu depan tanggal 15 Juli, mereka hadir,” ujarnya.


    Husni menegaskan, jika pada tanggal 15 Juli 2026 tergugat tetap tidak hadir, maka agenda persidangan akan tetap dilanjutkan. 


    “Kalau tidak hadir lagi , agenda persidangan pun akan tetap dilanjutkan. Kita akan masuk kepada kesimpulan, lalu langsung putusan dari pengadilan,” tegasnya.


    Menurutnya, kehadiran Sudinaker penting karena dalil gugatan yang dibangun adalah adanya dugaan union busting terhadap SPPTKI.


    Sementara itu Ketua Umum SPPTKI menyikapi seyogyanya sebuah lembaga Negara seharusnya menjadi teladan. Ketua Umum SPPTKI " Joko Laras juga menyayangkan ketidakhadiran salah satu lembaga negara di persidangan.


    “Kami sangat menyayangkan sikap salah satu lembaga negara yang seharusnya menghormati proses peradilan tetapi tidak hadir. Kami berharap mereka patuh terhadap pemanggilan pengadilan,” kata Joko.


    Ia menambahkan, agenda sidang hari ini seharusnya masuk pada tahap pembuktian. Ketidakhadiran tergugat membuat proses hukum menjadi tidak lengkap.


    “Tentunya kami jadi penasaran, apakah pembuktian-pembuktian ini bisa disampaikan di ruangan pengadilan. Tapi kalau tidak hadir, kami  bingung juga. Agenda pembuktian akhirnya tidak jadi,” terangnya dengan nada sesal 


    Joko menegaskan tujuan SPPTKI bukan semata mencari kemenangan. 


    “Apapun risikonya, mau menang mau kalah tidak jadi masalah. Tapi kita menguji sejauh mana perkara ini diproses secara benar sesuai aturan. Ini juga menjadi pandangan bagi serikat-serikat pekerja lain di Pelabuhan Tanjung Priok,” tegasnya.


    Ia berharap kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut fungsi Sudinaker sebagai lembaga yang seharusnya menegakkan aturan ketenagakerjaan.


    Senada dengan Joko Laras, Kuasa Hukum yang juga dari Kantor hukum dari Trion Law Firm, " Hafiz Permana, S.H turut menyoroti absennya tergugat .


    “Sebagai penegak aturan ketenagakerjaan, seharusnya Dinas Tenaga Kerja menghargai dan menghormati hukum. Kami menghimbau dan meminta Sudinaker Jakarta Utara hadir di persidangan selanjutnya,” ujarnya.


    Hafiz menekankan, tujuan gugatan ini adalah mendapatkan keadilan. 


    “Kemenangan bukan tujuan utama kami. Kami tidak berharap menang. Mendapatkan keadilan tidak harus dengan kemenangan. Kami akan merasa terhormat walaupun kalah, karena kami telah melakukan upaya yang merupakan hak kami untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.


    Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dijadwalkan berlangsung pada15 Juli 2026 mendatang .


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini