JAKARTA — Transformasi Bank DKI menjadi Bank Jakarta disorot setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kelemahan serius dalam tata kelola kredit. Salah satu temuan utama adalah pemberian KMK Rp295 miliar kepada PT. Rass Mandiri Utama yang dinilai tidak mempertimbangkan kapasitas riil debitur.
BPK mencatat adanya potensi over financing dan keraguan terhadap keabsahan jaminan kredit PT. RMU. Proses penilaian agunan juga disebut melanggar standar prosedur perbankan. Selain itu, BPK menemukan kelemahan dalam analisa kredit mikro, klaim penjaminan 3 nasabah, dan evaluasi kredit UKM 4 debitur yang belum optimal.
*Ketua DPP LSM Derap Pembangunan, Bambang , menilai temuan ini menjadi sinyal lemahnya pengawasan internal. “Komite Kredit A1 tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. Ini harus jadi evaluasi menyeluruh agar tidak terulang,” ujarnya.
Sebagai BUMD milik Pemprov DKI, Bank Jakarta dituntut menjunjung transparansi dan akuntabilitas publik. LSM mendorong manajemen baru segera membenahi sistem kredit dan menyelesaikan aset bermasalah. “Harus profesional, bukan dikuasai segelintir kepentingan elite,” pungkas Bambang dalam keterangan resmi nya .(20/7).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank DKI belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK dan desakan pemeriksaan tersebut.


