-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    40 Bangunan Liar di Bantaran Kali Harun Ditertibkan Pemkot Bekasi, Ini Alasannya

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 26 Agustus 2026, 15:38 WIB Last Updated 2026-08-26T08:38:50Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) melakukan penertiban sejumlah bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Harun, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Senin (24/8/2026).


    Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Bekasi mengembalikan fungsi bantaran sungai sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang.


    Sekitar 40 bangunan liar menjadi sasaran dalam kegiatan penataan tersebut. Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkot Bekasi mengaku telah menempuh tahapan sesuai prosedur, termasuk memberikan sosialisasi kepada para pemilik bangunan.


    Selain sosialisasi, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 secara bertahap dalam kurun waktu sekitar tiga bulan.


    Pemilik bangunan juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Himbauan tersebut disampaikan sekitar 14 hari sebelum pemerintah melaksanakan pembongkaran.


    Dalam proses penertiban, masih terdapat sejumlah pemilik bangunan yang sempat keberatan untuk melakukan relokasi. Namun, Pemkot Bekasi memilih mengutamakan komunikasi dan pendekatan persuasif agar proses berjalan tanpa menimbulkan konflik.


    Pendekatan langsung kepada masyarakat dilakukan untuk menjelaskan pentingnya menjaga fungsi bantaran Kali Harun serta memberikan pemahaman mengenai aturan pemanfaatan lahan.


    "Penertiban ini bukan semata-mata tindakan administratif, tetapi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat," demikian penegasan Pemerintah Kota Bekasi dalam pelaksanaan penataan tersebut.


    Proses penertiban akhirnya dapat berlangsung secara kondusif. Pemkot Bekasi juga mengapresiasi masyarakat yang bersedia memahami dan mendukung langkah pemerintah dalam menata kawasan bantaran sungai.


    Pemkot Bekasi menyebut terdapat beberapa bangunan yang berdasarkan hasil konfirmasi memiliki alas hak penggunaan yang sah di area tersebut. Persoalan tersebut kemudian dikomunikasikan dan diselesaikan dengan baik dalam proses penataan.


    "Komunikasi, pendekatan persuasif, dan sinergi bersama masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penataan wilayah," tegas Pemkot Bekasi.


    Ke depan, Pemkot Bekasi memastikan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang akan terus dilakukan di berbagai wilayah. Langkah tersebut untuk memastikan fasilitas umum, sempadan sungai, serta ruang publik dapat berfungsi sebagaimana mestinya.


    Melalui penataan yang dilakukan secara bertahap dan humanis, Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen mewujudkan kawasan perkotaan yang semakin tertib, nyaman, aman, dan layak bagi seluruh masyarakat.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini