Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) mengoptimalkan pengawalan aktualisasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026. Mengawali tahapan pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026, KIP RI menggelar Kick Off dan Sosialisasi Monev KIP kepada Badan Publik secara hybrid di Auditorium Abdul Rahman Saleh RRI Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Monev KIP merupakan instrumen untuk memotret sejauh mana komitmen dan kepatuhan Badan Publik memenuhi kewajiban Keterbukaan Informasi Publik serta menerapkan standar layanan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PerKI SLIP).
Kick Off dan Sosialisasi Monev KIP Tahun 2026 diikuti 384 Badan Publik dengan 7 kategori, yakni 1) Kementerian, 2) Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, 3) Lembaga Non Struktural, 4) Pemerintah Provinsi, 5) BUMN, 6) Perguruan Tinggi Negeri, hingga 7) Partai Politik.
Kegiatan Monev KIP telah masuk menjadi salah satu agenda strategis Keterbukaan Informasi yang termuat dalam RPJMN 2025-2029. Pelaksanaannya bukan sekadar evaluasi terhadap Badan Publik, tetapi juga merupakan bagian dari upaya KIP RI untuk memastikan komitmen dan konsistensi Badan Publik dalam melaksanakan kewajiban Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 bukan sekadar perlombaan untuk meraih predikat, melainkan momentum untuk memastikan hak masyarakat atas informasi benar-benar terpenuhi.
“Jangan membangun keterbukaan hanya untuk mendapatkan nilai. Bangunlah keterbukaan karena masyarakat memiliki hak untuk tahu, karena setiap Badan Publik memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang baik, dan karena kepercayaan publik harus dirawat melalui transparansi dan akuntabilitas. Keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja seluruh Badan Publik, bukan sekadar tugas PPID,” tegasnya.
Sosialisasi Monev KIP bertujuan memberikan pemahaman kepada Badan Publik mengenai tahapan dan jadwal pelaksanaan Monev, pedoman pelaksanaan, serta Self-Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai instrumen penilaian yang harus diisi oleh badan publik. Sosialisasi ini sekaligus mendorong peningkatan partisipasi Badan Publik dalam pengisian SAQ agar proses Monev dapat semakin optimal dalam memotret pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi Pusat, Dery Hendryan, selaku pengampu program Monev KIP 2026, menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev Tahun 2026 diarahkan untuk melihat lebih jauh aktualisasi keterbukaan informasi di masing-masing Badan Publik.
“Meskipun Monev tahun ini relatif tidak mengalami perubahan signifikan pada SAQ maupun tahapan pelaksanaannya, kami melakukan penguatan pada tahapan Uji Publik melalui penambahan aspek penilaian, khususnya pendalaman dari tim ahli terkait Keterbukaan Informasi Berdampak,” jelasnya.
Menurutnya, pendalaman tersebut diharapkan dapat menggambarkan kondisi nyata pelaksanaan Keterbukaan Informasi di masing-masing Badan Publik. Dengan demikian akan terjawab dan tergambar realitas keseharian atas aktualisasi Keterbukaan Informasi di masing-masing Badan Publik. Apakah masih sebatas menggugurkan perintah regulasi atau telah bergeser pada dampak yang timbul atas aktualisasi Keterbukaan Informasi yang dirasakan masyarakat sebagai pengguna informasi dan dokumen publik guna memenuhi kebutuhan dan pengembangan diri serta lingkungan sosialnya.
Dery menambahkan, mulai pelaksanaan Monev Tahun 2026, para penyelenggara Monev yang terdiri dari Komisioner, Sekretariat, Panelis KIP RI, serta Atasan PPID/Ketua PPID Badan Publik juga menandatangani pakta integritas. Pakta integritas ini sebagai wujud komitmen dari semua yang terlibat dalam Monev akan menjunjung: netralitas dan objektivitas; bebas dari konflik kepentingan; menjaga kerahasiaan data dan informasi; larangan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; akuntabilitas dan profesionalitas; serta adanya sanksi apabila ada pelanggaran.
Sebagai informasi bahwa pada Monev KIP Tahun 2025, sebanyak 137 Badan Publik memperoleh kualifikasi Informatif. Meski jumlah badan publik dengan kualifikasi Informatif terus meningkat setiap tahun, capaian tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kualitas layanan informasi dan berdampak kepada masyarakat. Dengan demikian, keberhasilan Monev KIP tidak hanya diukur dari bertambahnya Badan Publik yang mencapai kualifikasi Informatif, tetapi juga tercermin melalui praktek penguatan budaya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui pelaksanaan Monev KIP 2026, KIP RI berharap Keterbukaan Informasi Publik tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi semakin mendorong praktek transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, serta peningkatan kualitas tata kelola badan publik yang berdampak bagi kehidupan masyarakat.
Harapannya hasil Monev KIP nanti akan menjadi bagian dari laporan resmi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia yang akan disampaikan kepada Presiden, DPR RI serta masyarakat sebagai wujud pertanggungjawaban dan upaya memperkuat ekosistem Keterbukaan Informasi Publik secara berkelanjutan.
𝗧𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴 𝗞𝗼𝗺𝗶𝘀𝗶 𝗜𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗣𝘂𝘀𝗮𝘁
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI Pusat bertugas menetapkan standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi, dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh Indonesia.
(Tto)


