-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Pungli PKL Plaza Patriot, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot Bekasi

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 26 Agustus 2026, 14:51 WIB Last Updated 2026-08-26T07:51:59Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) serta persoalan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga.


    Lima pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk sementara dibebastugaskan dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil setelah Tri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga pada Sabtu (22/8/2026) malam.


    Tri menegaskan, pembebastugasan tersebut belum merupakan bentuk sanksi final. Pemkot Bekasi masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran maupun kelalaian dalam menjalankan tugas.


    “Kita lihat hasil pemeriksaan dari Inspektorat, sejauh mana pelanggaran dan sanksi yang diberikan. Sementara mereka dibebastugaskan dulu dan berkantor di BKPSDM,” ujar Tri Adhianto saat apel, Senin (24/8/2026).


    Lima pejabat yang sementara dibebastugaskan yakni Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, serta Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kota Bekasi Aslim Khoil S.A.P.

    Inspektorat Kota Bekasi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut mencakup tanggung jawab, pengawasan, hingga dugaan kelalaian para pejabat terkait kondisi di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga.


    Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkot Bekasi dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi.


    Tri menekankan bahwa keputusan sementara tersebut tidak serta-merta menyatakan kelima pejabat terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, seluruh proses harus terlebih dahulu melalui pemeriksaan sesuai ketentuan.


    Persoalan ini bermula ketika Tri turun langsung meninjau kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga pada Sabtu malam. Dalam sidak tersebut, ia menemukan sejumlah PKL berjualan di area yang seharusnya digunakan sebagai ruang publik dan fasilitas masyarakat.


    Situasi sempat memanas ketika Tri terlibat ketegangan dengan salah seorang pedagang saat proses penertiban. Persoalan kemudian berkembang setelah muncul pengakuan pedagang mengenai adanya pungutan untuk dapat berjualan di kawasan tersebut.


    Dugaan pungutan itu menjadi perhatian serius Pemkot Bekasi dan turut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.


    Meski demikian, Tri menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Pemkot Bekasi tetap memberikan ruang bagi para PKL untuk mencari nafkah, dengan catatan aktivitas tersebut dilakukan di tempat yang telah ditentukan.


    “Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan,” tegas Tri saat meninjau kawasan Plaza Patriot.


    Kebijakan pembebastugasan lima pejabat tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran Pemkot Bekasi untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kinerja. Tri meminta setiap pejabat memastikan pelayanan publik serta pengelolaan fasilitas umum berjalan sesuai aturan.


    Kini, hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi hal yang ditunggu untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran serta menentukan bentuk sanksi terhadap lima pejabat yang sementara dibebastugaskan.


    (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini