Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan, pencopotan sejumlah Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan dilakukan secara sembarangan.
Sudaryono mengatakan, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola SPPG tetap diproses dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, keputusan pemberhentian baru dilakukan setelah melalui mekanisme dan investigasi yang sesuai.
“Kita tetap ada asas praduga tak bersalah, segala sesuatunya perlu harus dikerjakan dengan mekanisme yang benar, juga tidak kemudian dengan semena-mena kemudian main copot saja. Ya saya juga bukan sok galak atau sok garang main copot, enggak, kita tetap pakai asas praduga tak bersalah,” ujar Sudaryono di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Sudaryono menyampaikan, selama sekitar satu bulan memimpin BGN, dirinya terus melakukan pembenahan terhadap pelaksanaan program MBG. Perbaikan dilakukan mulai dari sisi tata kelola, pelaksanaan program hingga penerapan standar operasional prosedur (SOP).
“Tinggal secara konsekuen dan disiplin dilaksanakan. Termasuk SOP rantai pasok, cara berbelanja, dan lain sebagainya,” katanya.
Di sisi lain, Sudaryono mengakui masih terdapat sejumlah oknum pengelola SPPG yang melakukan pelanggaran. Namun, dia meminta persoalan yang melibatkan segelintir oknum tidak dijadikan gambaran terhadap keseluruhan pelaksanaan program MBG.
“Jangan kemudian karena ada oknum dianggap semuanya seperti itu, enggak. Sebagian besar jalan bagus, anda bisa lihat di banyak sosial media postingan yang memang bagus, diterima dengan baik, itu sebagian besar,” ujar Sudaryono.
Ia juga mengungkap adanya pengelola SPPG yang diduga berpura-pura menjadi korban penipuan atau scam hingga terlibat dalam aktivitas judi online.
Menurut Sudaryono, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai tingkat kesalahannya. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan hasil investigasi, BGN tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi kita, kita tidak segan-segan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN PPPK-nya. Ini bagian dari indisipliner,” tegasnya.
Sudaryono menekankan, langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya BGN memastikan program MBG berjalan sesuai aturan, memiliki tata kelola yang baik, serta memberikan manfaat secara optimal kepada masyarakat.
(Ris)


