Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) dari tersangka kasus dugaan suap importasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Gatot Heroe Hernanda (GHH).
Uang tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Gatot. Menariknya, uang itu disembunyikan di bagian plafon rumah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut ditemukan di lokasi yang bukan merupakan tempat penyimpanan uang pada umumnya.
"Ini ditemukan di tempat yang memang bukan tempat khusus untuk penyimpanan begitu ya, tadi kalau ada di plafon saya kurang begitu detailnya, tapi kemudian memang ada saya dapat laporan itu ada temuan barang bukti di plafon begitu," kata Taufik kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Menurut Taufik, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah rumah yang berkaitan dengan Gatot dan keluarganya. Dari beberapa lokasi tersebut, uang ditemukan di rumah milik Gatot.
"Betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua, atas, ada rumah GH sendiri di Malang, kemudian ada di beberapa daerah lain, begitu, masih terkait dengan keluarganya GH. Nah, itu yang kemudian ditemukan barang bukti itu," ujar Taufik.
Gatot diketahui menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan pada Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Kediri. Ia menjadi tersangka baru dalam perkara dugaan suap importasi yang tengah ditangani KPK.
KPK juga resmi menahan Gatot mulai Rabu (26/8/2026). Lembaga antirasuah menduga Gatot menerima uang dengan total Rp3,25 miliar dari pemilik BlueRay Cargo, John Field (JF).
Uang tersebut diduga diberikan untuk memperlancar proses kepabeanan perusahaan milik John Field.
Taufik mengungkapkan, Gatot merupakan salah satu pejabat yang hadir dalam pertemuan dengan John Field dan Rizal (RZL), yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, John Field disebut meminta bantuan agar urusan kepabeanan perusahaannya dapat dipermudah.
Pada kesempatan itu, John Field juga diminta oleh Orlando Hamonangan (ORL), yang menjabat Kepala Seksi Intelijen DJBC, untuk menyiapkan sejumlah uang dengan nominal berbeda.
"Termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya," tutur Taufik.
Menurut KPK, permintaan tersebut mencakup uang sebesar Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.
John Field kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Uang itu selanjutnya diberikan sebagai "jatah bulanan" kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Adapun jatah untuk Subdirektorat Penindakan disebut disalurkan melalui Enov Puji Wijanarko (EPW), selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.
KPK masih mendalami aliran uang tersebut, termasuk kaitannya dengan barang bukti senilai sekitar Rp2,8 miliar yang ditemukan di plafon rumah Gatot.
(Red)


