Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Direktur PT Infinity International Logistic, Ali Susanto Lie alias Ali Medan, membantah pernah memberikan atau menyerahkan uang kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), baik secara langsung maupun melalui perantara.
Hal itu disampaikan Ali saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat DJBC, Rizal dan Sisprian Subiaksono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan kepada Ali mengenai dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu. Namun, Ali dengan tegas membantah pernah melakukan hal tersebut.
“Tidak ada, Pak,” jawab Ali.
Jaksa kemudian memperlihatkan sejumlah percakapan yang mencantumkan nominal uang dan diduga berkaitan dengan penyerahan dana kepada pihak tertentu. Ketika ditanya mengenai percakapan tersebut, Ali mengaku tidak mengetahuinya.
“Tidak tahu, Pak,” ujar Ali.
Ali juga membantah pernah menghadiri pertemuan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 22 Juli 2025.
“Tolong kooperatif, sampaikan apa adanya. Kami tanyakan sekali lagi. Pernah datang ke Hotel Borobudur?” tanya jaksa.
“Tidak, Pak,” jawab Ali.
Jaksa kembali meminta Ali mengingat kemungkinan dirinya pernah mendatangi hotel tersebut. Namun, Ali tetap menyatakan tidak pernah menghadiri pertemuan itu.
“Memang enggak pernah, Pak, saya. Tidak dapat undangan,” katanya.
Kantor PT Infinity Tutup Usai OTT
Dalam persidangan, Ali turut menjelaskan aktivitas usaha PT Infinity International Logistic. Perusahaan tersebut bergerak di bidang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jasa trucking, serta pergudangan.
Menurut Ali, kegiatan perusahaan lebih banyak berpusat di Medan. PT Infinity juga memiliki aktivitas di sejumlah pelabuhan, antara lain Tanjung Priok, Belawan, dan Tanjung Perak Surabaya.
Ali mengatakan kantor PT Infinity di Medan akhirnya ditutup setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Penutupan itu, menurut dia, terjadi karena banyak barang perusahaan yang tertahan sehingga proses pengeluaran barang menjadi terhambat.
“Setelah kejadian OTT terus banyak barang tertahan belum bisa diproses, jadi ya kita juga stop kegiatan, Pak. Kantor tutup,” ujar Ali.
Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah penutupan kantor tersebut berkaitan langsung dengan OTT KPK. Ali menyebut tidak ada hubungan langsung, tetapi situasi di pelabuhan membuat kegiatan perusahaan terganggu.
“Sebenarnya enggak ada hubungan sih, Pak. Cumanya di Bea Cukai di Pelabuhan, kontainer-kontainer yang nyampai itu banyak yang belum keproses,” katanya.
Kondisi tersebut membuat perusahaan harus menanggung biaya tambahan, termasuk demurrage atau biaya akibat keterlambatan penggunaan kontainer serta biaya penumpukan barang.
Ali mengatakan situasi itu kemudian membuat kondisi perusahaan terguncang. Pihaknya memilih menghentikan sementara kegiatan kantor sambil menyelesaikan persoalan barang-barang yang masih tertahan.
Dalam perkara tersebut, JPU KPK Muhammad Takdir Suhan mendakwa tiga terdakwa menerima suap dengan total Rp61.743.597.000. Selain uang, para terdakwa juga diduga menerima fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515.
Jaksa menguraikan Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, sementara Sisprian menerima sekitar Rp7 miliar. Adapun Orlando disebut menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pemeriksaan kepabeanan di lingkungan DJBC.
Selain perkara suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang memiliki kegiatan usaha berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp15.222.893.725.
(Red)


