Trawlmediaindonesia.id
JAKARTA– Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi simbolis serentak di 30 daerah pada Rabu (10/9) untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan di DPR RI yang ditargetkan disahkan pada awal Oktober 2026.
Hal itu disampaikan Koordinator Lapangan KBPBI, Sunarno, dalam konferensi pers di Sekretariat KBPBI, Tebet, Jakarta Timur, Selasa (9/9).
"Kami menginstruksikan kepada seluruh anggota serikat buruh yang tergabung dalam koalisi untuk melakukan aksi simbolis atau aksi pengawalan di daerah masing-masing. Di kota, kabupaten, provinsi, dan melakukan audiensi meminta dukungan kepada anggota DPR, DPRD, bupati, walikota, dan gubernur," ujar Sunarno.
Ia menyebut aksi 10 September hanya awal. Aksi akan terus bergulir mengikuti perkembangan pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama Apindo, DPR, dan pemerintah.
"Kalau tidak ada perkembangan yang lebih baik dari substansi pasal-pasal UU Ketenagakerjaan, kemungkinan besar kami akan melakukan pemogokan umum untuk mendesak UU yang benar-benar pro kaum buruh," tegasnya.
Aksi di Kawasan Industri dan Kantor Pemda
Sunarno menjelaskan skema aksi besok. Buruh akan berkumpul di kawasan industri atau tempat kerja masing-masing pada pagi hari. Siangnya dilanjutkan konvoi ke kantor bupati, walikota, atau DPRD untuk audiensi.
"Intinya untuk mendapatkan dukungan agar DPR RI dan pemerintah pusat membuat UU Ketenagakerjaan yang benar-benar pro terhadap kaum buruh," katanya.
Beberapa wilayah yang sudah memastikan ikut aksi antara lain: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Karawang, Bekasi, Subang, Majalengka, Cianjur, Cimahi, Cirebon, Kota Bandung, hingga Gedung Sate Jawa Barat. Di Jawa Tengah juga akan ada aksi dan audiensi di tingkat provinsi.
Sunarno juga mengajak pekerja sektor perkebunan, pertambangan, pekerja platform, transportasi dan sektor lain untuk bergabung. "Mari kita sama-sama mengawal agar UU Ketenagakerjaan yang baru nanti berpihak kepada buruh yang sedang bekerja dan untuk masa depan buruh Indonesia. Undang-undang ini harus adil dan bermartabat," ucapnya.
Desak UU Baru Sesuai Putusan MK
Sekjen GSBI, Emilia Yanti Siahaan, menambahkan, sesuai rekomendasi MK, paling lambat 31 Oktober 2026 harus ada UU Ketenagakerjaan baru yang berdiri sendiri. UU itu menggantikan UU No.13 Tahun 2003 dan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Intinya, besok adalah aksi awalan sampai masa sidang paripurna akhir Oktober. Kalau isinya sesuai draf usulan KBPBI kita hentikan. Tapi kalau isinya masih sama dengan versi DPR kemarin, aksi pasti akan terus berlangsung," ujar Emilia.
Presiden KBPBI Daeng Wahidin turut menegaskan komitmen koalisi untuk terus mengawal hingga pengesahan.
" Tentunya kami Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dengan tegas berkomitmen akan terus mengawal Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan sampai tuntas ." Pungkas Daeng .


