Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pemberian fee percepatan dalam pelaksanaan ibadah haji khusus tahun 2024. Hal tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Jaksa menghadirkan Kasi Pendaftaran Kementerian Agama (Kemenag) periode 2012-2021, Ridwan Kurniawan, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, Ridwan menjelaskan asal-usul uang yang ditampilkan jaksa sebagai barang bukti nomor 0686. Menurutnya, uang tersebut berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan berkaitan dengan fee percepatan pelaksanaan haji khusus.
"Ini uang apa?" tanya jaksa.
"Itu uang percepatan fee," jawab Ridwan.
Jaksa kemudian memastikan sumber uang tersebut.
"Dari mana sumbernya?" tanya jaksa.
"Dari PIHK," tutur Ridwan.
Ridwan menyebut fee percepatan itu berkaitan dengan pelaksanaan haji khusus tahun 2024. Total uang yang disebut dalam persidangan mencapai USD 786 ribu.
"2024 atau 2023?" tanya jaksa.
"2024," kata Ridwan.
"Nilainya berapa?" lanjut jaksa.
"786 USD (ribu)," kata Ridwan.
Uang tersebut, kata Ridwan, terdiri dari pecahan USD 100.
"Ini pecahan atau bundar?" tanya jaksa.
"Pecahan 100 USD," jawab Ridwan.
Dalam persidangan, Ridwan juga mengungkap bahwa uang tersebut sempat berada dalam penguasaan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ridwan mengatakan uang itu pada akhirnya hendak dikembalikan kepada masing-masing PIHK sebagai pihak yang memberikan fee.
"Sebelum sampai ke tangan saudara, ini kan mau dikembalikan ke PIHK. Betul ya? Uang ini sudah pernah di tangannya Gus Alex atau tidak?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Ridwan.
Namun, ketika dilakukan penghitungan kembali, jumlah uang yang dikembalikan kepada PIHK ternyata tidak sesuai dengan nilai awal.
"Senilainya sekian, tapi pas dihitung kurang dari itu," ungkap Ridwan.
Jaksa kemudian menanyakan jumlah uang yang benar-benar dikembalikan kepada PIHK.
"Berapa nilai yang saudara hitung kembali ke PIHK?" tanya jaksa.
"(USD) 700 ribu," ujar Ridwan.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar USD 86 ribu dari total USD 786 ribu yang sebelumnya disebut sempat berada dalam penguasaan Gus Alex.
"Berarti uang ini pernah sampai ke Gus Alex dengan nilai 786 ribu US dollar, namun kembali ke PIHK kurang 86 ribu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Ridwan.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Yaqut didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut, serta Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
(Red)


