-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bolanya Sudah di Kemenaker, Andi Gani Akan Temui Menaker Bahas PP dan Permen UU Buruh

    trawlmediaindonesia
    Senin, 19 Oktober 2026, 22:01 WIB Last Updated 2026-10-19T15:01:43Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea bersama pimpinan serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menegaskan tidak akan turun aksi pada 20 Oktober.


    Hal itu disampaikan Andi Gani saat konferensi pers bersama Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, Presiden KSPN Petrus Karel Sahahetapy, dan Ketua Umum SPKA/FSPP Edi Suriyanto juga Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, di Sekretariat bersama, Jakarta Timur, Senin (19/10/2026). 


    "Hak demokrasi tidak ada satu pun, siapa pun yang bisa melarang. Itu hak yang dijamin undang-undang. Tapi kami dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia telah melakukan aksi besar tanggal 24, tanggal 29, tanggal 6 Oktober kemarin," ujar Andi Gani.


    Menurutnya, koalisi kini fokus mengawal ketat salinan resmi dan aturan turunan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober.


    "Kalau kita melihat pemerintah, dari draf sudah ada 90% draf yang kami ajukan masuk ke dalam undang-undang. Tapi mesti cek betul salinannya, jangan sampai ada perubahan kosakata, ada perubahan kalimat. Ini mesti kita betul-betul sama-sama menunggu, karena itu akan mengakibatkan kekecewaan kalau itu berubah atau berbeda makna," tegasnya.


    Andi Gani menambahkan, aksi pada 20 Oktober adalah hak demokrasi masing-masing serikat, namun KBPBI memilih jalur pengawalan di Kemenaker.


    "Kalau besok ada aksi itu hak demokrasi. Tapi kalau Koalisi Besar karena banyak pertanyaan sejak di Surabaya, apakah Koalisi Besar terlibat? Kami tegaskan tidak. Kami fokus mengawal UU ini," ujarnya.


    3 Perusahaan Besar Sudah Gunakan UU Baru, PHK Tetap Jadi Perhatian


    Menanggapi masih adanya perusahaan yang nekat melakukan PHK setelah UU disahkan, Andi Gani menyebut ada kabar baik dan buruk.


    "Ya tentu ada hukum yang akan mengatur itu dan saya sudah mendapatkan laporan, ada 3 perusahaan yang baru menyelesaikan PKB-nya bahkan sudah menggunakan undang-undang yang sekarang melindungi pekerja. Itu juga berita baik," Ungkap nya. 


    "Jadi jangan hanya yang negatifnya, tapi positif sudah ada 3 perusahaan besar menggunakan undang-undang yang baru. Nanti akan kita sampaikan setelah kelihatan penandatanganannya," sambungnya.


    Ia juga mengingatkan adanya ruang pengaduan PHK yang harus dimanfaatkan buruh.


    Bolanya Sudah di Kemenaker, Bukan di DPR


    Andi Gani menegaskan perjuangan kini berpindah dari DPR ke pemerintah.


    "Bolanya sudah enggak ke DPR sekarang, bolanya sudah di Kemenaker. Saya akan bertemu Menaker minggu ini. Kita akan ketemu khusus bagaimana tim dari kami ikut bersama-sama bagaimana peraturan PP atau Permen yang ada benar-benar mewakili keadilan yang sudah kita perjuangkan," ujarnya.


    "Itu yang paling penting, jangan sampai undang-undangnya bagus, turunan pelaksanaannya berbeda," tegasnya.


    Hal senada disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat.


    "Nanti kami ikut bersama-sama bagaimana peraturan PP atau Permen yang ada benar-benar mewakili keadilan yang sudah kita perjuangkan. Jangan sampai undang-undangnya bagus, turun pelaksanaannya berbeda. Itu paling penting," kata Mirah.


    Mirah meminta pemerintah tidak mengkonstruksi ulang isi Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru di sah kan. 


    "Bolanya sudah di pemerintah, PP dan Permen domainnya pemerintah, undang-undang di DPR. Maka kami berharap jangan coba-coba kepada pemerintah melalui Kemenaker untuk tidak mengkonstruksi ulang. Khawatir kami adalah masuk angin dan tidak sesuai dengan isi undang-undang yang kemarin disahkan di 6 Oktober," ujarnya.


    Ia juga meminta tim KBPBI dilibatkan dalam penyusunan PP turunan UU Perlindungan Tenaga Kerja.


    Sementara Presiden KSPN Petrus Karel menambahkan penegasan sikap koalisi.


    "Kami tegaskan bahwa besok tanggal 20, dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia tidak akan turun. Kami fokus kepada Undang-undang Ketenagakerjaan karena ini sangat penting, apakah isinya benar atau tidak sesuai dengan harapan kami," ujar Petrus.


    "Karena dibacakan pada saat putusan di DPR itu tidak dibacakan. Apakah benar atau tidak ini penting supaya di bawah tahu persis tentang isi undang-undang dan juga kapan masa berlakunya," pungkasnya.


    Ketua Umum SPKA/FSPP Edi Suryanto yang baru bergabung dengan KBPBI menyatakan komitmennya memperjuangkan nilai-nilai undang-undang yang adil dan beradab bersama koalisi besar.


    (Ida)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini