Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Isu mengenai penghapusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa BPJS akan dihapus dan fungsinya dialihkan ke klinik kesehatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menegaskan bahwa BPJS tidak bisa dihapus maupun dialihkan fungsinya kepada lembaga lain. Menurut dia, keberadaan BPJS telah memiliki dasar hukum yang diatur dalam undang-undang.
"BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain," kata Yahya kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Yahya menjelaskan, BPJS selama ini telah menjangkau hampir seluruh penduduk Indonesia. Cakupan kepesertaan yang luas tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya keberadaan BPJS dalam penyelenggaraan jaminan sosial bagi masyarakat.
"Apalagi selama ini BPJS sudah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia, coverage-nya sudah mencapai 98%. Termasuk yang tertinggi di dunia," ucapnya.
Meski menegaskan bahwa BPJS tidak dapat dihapus begitu saja, Yahya mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu dibenahi dalam pelayanan kepada peserta. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian di antaranya antrean layanan, tunggakan iuran, serta kepesertaan yang berstatus tidak aktif.
Menurut Yahya, perbaikan perlu dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih mudah dan cepat. Salah satu langkah yang dinilai perlu ditempuh adalah mengoptimalkan peran agen di lapangan untuk membantu menagih tunggakan iuran peserta.
"Agen-agen di lapangan harus diaktifkan untuk menagih tunggakan, warga masyarakat yang aktif membayar harus diberi insentif dengan pelayanan yang cepat," kata dia.
Selain itu, Yahya mendorong BPJS menyediakan lebih banyak saluran pelayanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Dengan demikian, peserta dapat mengakses layanan maupun menyelesaikan berbagai persoalan kepesertaan tanpa mengalami kesulitan.
"BPJS juga harus membuka kanal-kanal yang bervariasi dan mudah diakses oleh masyarakat," tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya narasi mengenai penghapusan BPJS dan pengalihan fungsinya ke klinik kesehatan KDMP di sejumlah unggahan media sosial pada Senin (26/10/2026).
Yahya menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan BPJS agar manfaat program jaminan sosial dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
(Red)


