Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima petinggi PT Bela Parahiyangan Investindo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah itu.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor," kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum membeberkan materi pemeriksaan maupun keterangan yang hendak didalami penyidik dari masing-masing saksi.
Adapun lima petinggi PT Bela Parahiyangan Investindo yang dipanggil KPK, yakni:
1. Ryan Brasali, Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo.
2. Yunan Mahastra Satria, Manajer Humas PT Bela Parahiyangan Investindo.
3. Ari Awan Nuryatmi, Manajer Legal PT Bela Parahiyangan Investindo.
4. Evelin Lili, Manajer Accounting PT Bela Parahiyangan Investindo.
5. Albertus Pratomo, Direktur Utama PT Bela Parahiyangan Investindo.
KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan di Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (29/9/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses perpanjangan HGB.
"Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN," ungkap Budi kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Budi sebelumnya juga mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang dari pihak swasta kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk mengurus HGB.
"Pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB," jelas Budi, Selasa (29/9/2026).
Menurut Budi, dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB yang melibatkan PT Bela Parahiyangan memiliki kemiripan dengan perkara yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.
"Ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk," tutur Budi.
KPK masih mendalami dugaan pemberian uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan dan perpanjangan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara lebih menyeluruh.
(Red)


