-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Proyek Gedung Pertemuan Kelurahan Aren Jaya Rp652 Juta Diduga Melenceng dari Spesifikasi, Kontraktor & Pihak Terkait Bungkam

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 07 Oktober 2026, 08:18 WIB Last Updated 2026-10-07T01:18:43Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Bekasi – Proyek Konsolidasi Modal Bangunan Gedung Tempat Pertemuan di Kelurahan Aren Jaya (Zona 1), Kecamatan Bekasi Timur, menjadi sorotan tajam setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis saat dilakukan pemantauan dan kontrol sosial oleh awak media.

     

    Kegiatan yang juga mencakup perbaikan lapangan kantor RW 04 Kelurahan Aren Jaya ini dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Bintang Utama. Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, nilai kontrak tercatat sebesar Rp652.188.500, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

     

    Praktik pengerjaan yang dinilai menyimpang ini mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran belanja modal pemerintah. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyedia jasa dan penanggung jawab proyek wajib mematuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4), serta spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak.

     

    Temuan Penyimpangan dari Standar Teknis

     

    Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI), kualitas pengerjaan yang ditemukan di lapangan dinilai belum memenuhi syarat, antara lain:

     

    - Ketebalan dan Mutu Beton: Pelat lantai dasar seharusnya memiliki ketebalan minimal 10–12 cm, dilapisi pasir minimal 5 cm serta lapisan kedap air, dengan mutu beton struktural minimal f'c = 20–25 MPa (setara K-250). Standar ini belum terpenuhi secara wajar di lokasi.

    - Pembesian Tidak Sesuai: Penggunaan kawat besi (wiremesh) berdiameter 4 mm dinilai hanya layak untuk jalur pejalan kaki atau beban sangat ringan. Untuk area kantor dan fasilitas umum, seharusnya digunakan wiremesh berdiameter minimal 6 mm ke atas dengan jarak kisi maksimal 20×20 cm.

     

    Desakan Perbaikan & Pemeriksaan Resmi

     

    Selvin Simarjuntak dari Laskar Merah Putih meminta Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) serta Inspektorat, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

     

    Tim kontrol sosial mendesak kontraktor pelaksana dan instansi pengawas teknis segera mengambil langkah perbaikan sebelum pengecoran dinyatakan selesai, antara lain:

     

    - Memasang penyangga beton (spacer) agar besi pembesian berada pada posisi yang tepat;


    - Menyambung kawat besi dengan sistem tumpang minimal 15–20 cm;

    - Memperkuat dan menutup celah bekisting agar tidak terjadi kebocoran adukan semen;   


    . Memastikan mutu campuran beton sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi K-250.

     

    Pemerintah daerah diharapkan segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menjamin transparansi serta kualitas bangunan demi kepentingan warga Aren Jaya.

     

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Bintang Utama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila pihak-pihak terkait menyampaikan hak jawab atau klarifikasi.

     

     (Spn)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini