TRAWL MEDIA INDONESIA - Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT. PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya UP3 Tanjung Priok didampingi personil PAM OBVIT Polda Metro Jaya melakukan pemutusan aliran listrik ilegal di Jalan Jati 6 RT 004/RW 009 Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang diduga bangunan liar.
Pada kegiatan tersebut petugas P2TL menemukan adanya kabel sambungan rumah (SR) yang terhubung dari tiang listrik milik PLN, tanpa menggunakan KWH pengukur daya aliran.
Awalnya Petugas P2TL mendapat laporan dari masyarakat sekitar, bahwasanya di daerah bangunan tersebut terjadi sambungan listrik yang diduga illegal.
Atas adanya laporan itu, petugas P2TL Unit Tanjung Priok langsung sigap melakukan Investigasi, sesampainya di lokasi tim P2TL menemukan adanya sambungan kabel SR yang mengarah ke satu bangunan yang diduga milik warga yang berinisial AS.
Warga penyewa kios yang tidak mau di sebut namanya mengatakan, " Saya sudah hampir 5 tahun di sini bang, dari saya masuk disini, kondisi listrik sudah seperti itu. Saya gak tau, sebulan saya bayar listrik 100 ribu," jelasnya Senin (22/01/2024).
Pemilik rumah, saat di temui petugas PLN, sebelumnya beralasan tidak mengakui kalau adanya pemasangan listrik ilegal yang iya salurkan di beberapa kios. Pada akhirnya, setelah di buka kios tersebut Ia mengakui.
Setelah dilakukan koordinasi dengan pemilik bangunan, Akhirnya tim P2TL melakukan pemutusan pada kabel SR yang terhubung langsung dengan MCB dalam bangunan tersebut.
Sutomo, Petugas PLN Tanjung Priok, menjelaskan, " Iya kami tindak berdasarkan laporan warga, kita agak kesulitan di satu sisi kita tidak bisa melakukan pemutusan dari luar secara langsung si, jadi kita masih menunggu yang punya rumah, kita tidak bisa menentukan mengenai sanksi atau denda, nanti orangnya di panggil ke kantor, kalo untuk pelaporan polisi ini masuknya ke perdata, harus ada laporan kepolisian dulu." Terangnya.
"Dugaan di salurkan ke beberapa rumah atau tempat usaha, salah satunya cucian motor ini, tapi kita liat nanti," lanjutnya.
Petugas P2TL membawa kabel SR dan juga MCB yang di pergunakan oleh pemilik bangunan ke Unit UP3 Tanjung Priok serta memberikan berita acara pelanggaran kepada pemilik bangunan.
Hukuman berat bagi pencuri listrik yang tidak berstatus sebagai pelanggan PLN. Mereka yang bukan pelanggan PLN akan mendapat hukuman pidana berupa kurungan 7 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
"Hukuman mencuri listrik bisa kena pidana, jika dia non pelanggan,"kata Sutomo.
Pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan atau tidak ada ID pelanggan. Contohnya pelanggaran golongan IV (P-IV) adalah mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal.
(MD)