• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Diringkus Polisi, Ayah Bejat yang Tega Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung

    trawlmediaindonesia
    4/21/2024, 20:40 WIB Last Updated 2024-04-21T13:41:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    TRAWL MEDIAINDONESIA.ID-Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor(Polres) Aceh Tamiang berhasil meringkus sosok pria berinisial U(41) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.


    Pelaku berhasil diamankan di kediaman orang tuanya di Dusun Jaya, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sekrak, sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (20/04/2024). 


    Menurut keterangan istri pelaku berinisial NH(31), sebelumnya korban berinisial SA(15) menceritakan kepada ibunya tentang terjadinya pelecehan seksual yang dialaminya oleh ayah kandungnya sendiri, U(41).


    Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP. Rifki Muslim, S.H, M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.


    "Benar, kita telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana Pelecehan Seksual dan Perkosaan Terhadap Anak," ujar Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H, M.H, Minggu(21/04/24).


    Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/50/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 15 April 2024, tentang dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual dan Perkosaan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 juncto Pasal 50. Dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


    "Pelaku sudah kita amankan dan saat ini berada di Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim.


    Kasus ini tentu sangat memprihatinkan dan mengagetkan kita semua. Dan merupakan tindakan kejahatan yang sangat serius. 


    Diharapkan pihak kepolisian dapat memproses kasus ini secara adil dan transparan, serta memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku tersebut.


    Sementara terhadap korban dan keluarganya diharapkan mendapatkan pendampingan dan dukungan psikologis agar dapat pulih dari trauma yang dialami.**(tz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini