• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Polsek Kemayoran Ungkap Human Trifficking

    trawlmediaindonesia
    10/25/2024, 22:06 WIB Last Updated 2024-10-25T15:07:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    TRAWLMEDIAINDONESIA.ID 

    Jakarta- Mapolsek Kemayoran Ungkap perdagangan manusia berdasarkan

    Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 568 / XI 2024 / SPKT / Perkara pasal 

    Perdagangan orang dan atau menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan atau mernpermudah perbuatan

    cabul sebagaimana dimaksud Pasal 2 Jo Pasal 26 UU No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal

    506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

    Diketahui pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.

    Rusun Boing 5A No.412 RT.008 RW.013 Kel Lebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat.(25/10/24)


    Para korban yang berhasil di amankan dari penampungan ialah

    AFW, Perempuan, 23 Tahun, Islam, LC/PSK, Alamat Gg Singojoyo RT.O03 RW010 Kel. Batursar Kec

    Meranggen Kab. Demak Jawa Tengah, (korban direkrut, ditampung dan dipekerjakan oleh Tersangka 1 di

    Hotel Clasic Jakarta Pusat)


    2. NF, Perempuan, 24 Tahun, Islam, LC/PSK, Alamat JI. Pulo Timur Sirh Raya No.008 RT013 RIW.010 Kel

    Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, (korban direkrut, ditarnpung dan dipekerjakan oleh

    Tersangka 1 di Hotel Clasic Jakarta Pusat)


     3.S B, Perempuan, 24 Tahun, lslam, LC/PSK, Alamat Desa Kedung Waru Bane Kec. Lohbener Keb.

    Indramayu Jawa Barat, (korban direkrut, ditampung dan dipekerjakan dleh Tersangka 1 di Hotel Clasic


    4. D N, Perempuan, 20 Tahun, lslam, LC/PSK, Alarmat: RT.01-

    Jakarta Pusat)

    RW.009 Kec. Koja Jakarta Utara, (korban direkrut, ditampung dan dipekerjakan oleh Tersangka 1 di Hotel



    Dalam konpres Waka AKP Suwarno di dampingi Humas Polsek Bripka Rizki dan Kanit Reskrim AKP Fauzan mnjelaskan.

    " Ada 3 tersangka yang di amankan 1 JH (29) Laki laki, Jakarta 10 Maet 1985, Islam, Karyawan Swasta, Alamat KTP J. Gang taruna

    RTO02 RW 007 Kel. Mangga Dua Selatan Kec. Mangga Besar Jakarta Pusat.

    2MD (20), Laki-laki, Majalengka 27 Juni 2004, Islam, Pengawas LCIPSK, Alarmat: Blok Legok

    RT. 007 RW 004 Desa Sangiang Kec. Banjaran Kab. Majalengka.

    3 BRP (24) Laki-laki, Bau Bau 10 Mei 2000, Islam, Pengawas LCIPSK, Alamat: J. Sawengading

    Lorong Dolog No 41 RT.004 RW002 Desa Anggilowu Kec. Mandonga Kota Kendari".


    "Modusnya tersangka 1 melakukan perekrutan. Penampungan dan mempekerjakan para korban sebagai

    LCIPSK di Hotel Clasic Jakarta Pusat

    Tersangka 1 dibantu oleh Tersangka 2 dan Tersangka 3 dalam perekrutan,penampungan dan 2

    mempekerjakan para korban seebagai LCIPSK di Hotel Clasic Jakarta Pusat 3".Jelasnya.


    "Tersangka 1 memperoleh keuntungan senilai Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) per Voucher

    yang didapat dari hasil kerja para korban LCIPSK di Hotel Clasic Jakarta Pusat".


    "Kami mendapat Informasi dari warga banyak perempuan naik dan turun

    .412 RT.008 RW.013 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, setelah di

    dari Rusun Boing 5A.

    Dilakukan pengecekan oleh Pihak Kepolisian Polsek Kemayoran Jakarta Pusat,telah didapatkan

    enam) anak perempuan dan 5 (lima) perempuan dewasa serta 2 (dua) laki-laki sebagai pengawas anak

    perempuan dan perempuan dewasa tersebut berada dalam tempat penampungan di Rusun Boing 5A

    No412 RT.008 RW.013 Kel kebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat dan diduga adanya peristwa

    Perdagangan orang dan atau menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan atau mempermudah perbuatan

    cabul yang dilakukan oleh Tersangka 1 yang dibantu oleh Tersangka 2 dan Tersangka 3, selanjutnya

    dbawa ke Polsek kemayoran guna penanganan lebih lanjut".Lanjutnya.


    "Ancaman hukuman

     dimaksud dalam Pasal 2 Jo

    1.

    Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara selama -lamanya

    3 (iga) sarmpai 15 (lima belas) tahun.

    2. Para pelaku yang telah melakukan Mucikari yang mengambil untung dari hasi pelacuran

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama -

    larnanya 3 (tiga) bulan

    Para pelaku yang telah melakukan penyediaan tempat atau memudahkan seseorang untung berbua

    3

    Cabul sabagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama

    larmanya 1 (satu) tahu 4 (empat) bulan" Tutupnya .

    (Dali)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini