• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    ASN Jakarta Boleh Beristri Lebih Dari Satu Ini Syaratnya

    trawlmediaindonesia
    1/17/2025, 17:37 WIB Last Updated 2025-01-17T10:37:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    trawlmediaIndonesia.id

    Jakarta - Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, menerbitkan Pergub soal tata cara pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu atau berpoligami.


    Aturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian. Pergub ditetapkan Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.


    Adapun penerbitan pergub itu tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta tahun 2025. Dalam Keputusan Sekda itu, rancangan pergub ini masuk jenis 'Rancangan Pergub Baru' yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.


    "Menimbang huruf b, bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," tulis Pergub tersebut dikutip Jumat (17/1/2025).



    (Toto) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini