trawlmediaIndonesia.id
Bekasi - Kehancuran lingkungan hidup di laut Muara Tawar, Tarumajaya, Bekasi, telah mencapai titik yang sangat parah. PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT. TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) telah terbukti sebagai dalang di balik kehancuran laut Muara Tawar, dengan memasang sekat-sekat patok bambu secara ilegal.
Melalui keterangan pers nya Muhammad Ghonim (Cak Ghonim), Pengurus Wilayah Jawa Barat Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Bidang Lingkungan Hidup mengatakan,
"Tindakan ini tidak hanya merusak ekosistem laut dan terumbu karang, tetapi juga mengganggu kehidupan nelayan dan masyarakat lokal. Lebih parah lagi, PT. TRPN dan PT. MAN telah melakukan tindakan yang tidak transparan dan tidak bertanggung jawab, dengan memasang sekat-sekat patok bambu tanpa melakukan analisis mengenai dampak lingkungan hidup."katanya dengan sesal. (28/1).
"Kami, PW SEMMI JABAR, menyatakan bahwa PT. TRPN dan PT. MAN telah melakukan kejahatan lingkungan hidup yang tidak dapat dimaafkan. Mereka telah melanggar hak atas lingkungan hidup yang dijamin oleh Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik."ungkapnya.
Cak Ghohim mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk bertindak adil dan tegas.
"Kami mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk bertindak adil dan tegas terhadap PT. TRPN dan PT. MAN. Kami menuntut:
- Membekukan semua kegiatan PT. TRPN dan PT. MAN di laut Muara Tawar
- Mengenakan sanksi pidana dan sanksi perdata kepada PT. TRPN dan PT. MAN
- Memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh PT. TRPN dan PT. MAN
- Menindak tegas pejabat pemerintah yang terlibat dalam kejahatan lingkungan hidup ini
"Kami tidak akan diam melihat kehancuran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. TRPN dan PT. MAN. Kami akan terus memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan sejahtera bagi masyarakat Bekasi. Pemerintah dan penegak hukum harus bertindak adil dan tegas terhadap pelanggar lingkungan hidup!" tegas Cak Ghonim.
" Kami berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan hidup. Kami juga berharap bahwa pemerintah dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar lingkungan hidup."harapnya.