• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Hary Tanoesoedibjo bantah proyek KEK Lido tak kantongi izin AMDAL

    trawlmediaindonesia
    2/19/2025, 22:18 WIB Last Updated 2025-02-19T15:18:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    trawlmediaIndonesia.id

    Jakarta- Pemilik MNC Group sekaligus Direktur Utama PT MNC Land Lido, Hary Tanoesoedibjo  membantah jika proyek Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Menurutnya proyek Lido tidak akan memiliki status KEK jika tidak memiliki Amdal.


    "Logikanya kalau tidak ada Amdal, mana bisa dapatkan KEK, ya kan?" ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII di Jakarta, Selasa (18/2).


    Dia mengatakan proses mendapatkan KEK harus melewati delapan kementerian. Dibutuhkan waktu selama dua tahun untuk akhirnya disahkan menjadi KEK melalui Peraturan Pemerintah.


    Namun, Hary Tanoe mengakui jika dokumen Amdal yang dimiliki sekarang masih menggunakan nama PT Lido Nirwana Parahyangan (LNP). MNC Land mengambil alih proyek ini dari PT LNP yang merupakan Grup Bakrie pada 2013. Dia mengatakan, perusahaannya kemudian mengurus Amdal proyek ini dengan menggunakan nama tersebut.


    (Adji). 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini