• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Mereka Yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

    trawlmediaindonesia
    3/28/2025, 19:15 WIB Last Updated 2025-03-28T12:15:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    TrawlmediaIndonesia.id

    Jakarta - Setiap Muslim yang merdeka dan mampu membayar zakat pada waktunya diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Menurut pandangan ulama Mazhab Syafi'i, kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi orang kaya, tetapi juga bagi mereka yang memiliki harta sejumlah satu nisab di luar kebutuhan makan keluarganya.


    Dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah karya Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, dasar hukum zakat fitrah bersumber dari hadist berikut


    "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)


    Meskipun zakat fitrah diperintahkan bagi seluruh umat Islam, terdapat beberapa kelompok yang tidak berkewajiban menunaikannya. Disadur dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin, berikut adalah golongan yang tidak wajib membayar zakat fitrah:


    Orang yang jika berzakat tidak lagi memiliki sisa makanan, seperti : 


    1.Orang yang tidak beragama Islam

    2. Seseorang yang wafat sebelum matahari

     terbenam pada hari terakhir Ramadan

    3.Orang yang baru masuk Islam setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan


    4 .Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu mencari nafkah


    5. Miskin: Mereka yang memiliki sedikit penghasilan tetapi masih bisa memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari


    6. Amil Zakat: Orang yang bertugas mengelola zakat


    7. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan agar mantap dalam keimanannya.


    8. Riqab atau Mukatib: Hamba sahaya yang ingin membebaskan diri melalui perjanjian tertentu


    9. Gharim: Orang yang berutang demi keperluan mendesak, kecuali utang yang berasal dari maksiat


    10 . Fi sabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah SWT tanpa menerima gaji dari negara atau lembaga resmi. 

    11. Ibnu sabil: Musafir yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan, asalkan perjalanannya bukan untuk maksiat.


    12. Bayi yang lahir setelah matahari terbenam            pada hari terakhir Ramadan


    13 . Tanggungan istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini