Trawlmediaindonesia.id
Bogor— Tim Advokasi Santri resmi melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Adzkar, berinisial AF alias AS, ke pihak kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap sejumlah santri perempuan. Laporan diajukan setelah tim menerima pengaduan langsung dari para korban, termasuk di antaranya korban yang masih di bawah umur.
Pesantren tersebut berlokasi di Jl. Pondok Bitung Gang ACE, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam keterangan tertulis, Tim Advokasi Santri menyebut bahwa dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan statusnya sebagai tokoh agama.
“AF alias AS diduga melakukan grooming, yakni membangun hubungan emosional dengan korban secara intens untuk kemudian dimanipulasi secara seksual. Modus ini melibatkan bujuk rayu, tekanan psikologis, dan pemanfaatan relasi kuasa,” ungkap Saykhan, S.H., M.H., perwakilan Tim Advokasi Santri, dalam pernyataan pers di Bogor, Selasa (11/6).
Sebanyak empat orang korban telah menyampaikan aduan resmi kepada tim advokasi. Mereka menyatakan mengalami tekanan mental dan manipulasi yang membuat mereka sulit melawan ataupun melapor.
Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, Tim Advokasi Santri telah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga perlindungan, di antaranya Komnas Perempuan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wanoja Mitandang Kabupaten Bogor, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah ini, kata Saykhan, merupakan bagian dari komitmen tim untuk memastikan perlindungan hukum dan psikologis bagi para penyintas.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Tim Advokasi Santri juga berencana mendirikan Pos Pengaduan Khusus guna menampung laporan dari korban lain yang masih enggan bersuara. Pos ini akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan pendampingan hukum dan psikososial.
“Kasus ini mencerminkan urgensi pengawasan ketat terhadap institusi pendidikan berbasis agama. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kekerasan seksual, siapa pun dia,” tegas Saykhan.
Tim Advokasi Santri mengajak seluruh elemen masyarakat dan institusi untuk turut serta dalam upaya perlindungan korban serta mendorong proses hukum yang transparan dan adil.(Dion/Red)
Untuk informasi lebih lanjut dan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi kontak resmi Humas Tim Advokasi Santri di nomor 0878-6040-2828.