• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Buntut dari membuka rahasi kliennya Nurindah M.M Simbolon , PERADI keluarkan Pemecatan

    trawlmediaindonesia
    4/29/2025, 19:27 WIB Last Updated 2025-04-29T12:27:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    TrawlmediaIndonesia.id

    Jakarta - PERADI tak segan keluarkan putusan resmi terkait pelanggaran kode etik membuka rahasia yang dilakukan oleh Nurindah M.M. Simbolon yang sangat merugikan kliennya.   Dalam putusan tersebut, dinyatakan secara tegas bahwa Nurindah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Advokat Indonesia. 


    Pelanggarannya sangat fatal, dan berlapis. Selain membuka rahasia kliennya, Nurindah justru memberikan keterangan yang sangat merugikan kliennya.  Kesaksiaannya di hadapan pengadilan menyebabkan Kliennya mengalami penahanan, pelecehan, dan pelanggaran HAM.



    Pada tanggal 23 April 2025 – Telah dilaksanakan agenda sidang pembacaan putusan PERADI mengenai dugaan pelanggaran kode etik advokat, di mana Saudari Nurindah disinyalir memberikan keterangan yang bersifat bohong, serta membocorkan rahasia kliennya sendiri, Dr. Ike Farida. 


    Selama proses sidang kode etik, Dr. Ike Farida diwakili oleh anaknya, Alya Hiroko mengatakan, “Karena mama di tahan di Rutan Pondok Bambu, jadi keluarga bisa mewakili” kata Alya.


    Dalam agenda sidang pidana yang menimpa Dr. Ike Farida, Nurindah sempat memberikan keterangan bahwa tindakan sumpah novum yang dilakukannya merupakan perintah langsung dari Dr. Ike Farida. Tuduhan tersebut disampaikan secara langsung dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim. 


    "Fitnah tersebut menjadi salah satu penyebab utama Dr. Farida harus dipenjara selama 6 bulan, meskipun sama sekali tidak bersalah. Tidak sampai situ, Nurindah, sebagai Mantan Kuasa Hukum, juga membeberkan informasi-informasi yang seharusnya tidak dibuka kepada pihak mana pun, karena hanya kuasa hukum (Penasihat Hukum) saja yang tahu."terang nya . 


    Tim kuasa hukum Dr. Ike Farida menilai bahwa tindakan tersebut telah melanggar kode etik advokat. Atas dasar tersebut, Nurindah dilaporkan ke PERADI. 


    Selama proses sidang etik, Nurindah terlihat berbelit-belit, tidak konsisten, dan tidak jujur.  Namun, Majelis Dewan Kehormatan Kode Etik PERADI sangat teliti membaca dan mempelajari seluruh dokumen, termasuk rekaman suara dan gambar.  Majelis banyak menemuan pelanggaran yang serius dilakukan Nurindah, hingga akhirnya DKD memutus bahwa Nurindah secara sah terbukti telah melanggar kode etik advokat.  


    Nurindah bukan saja mengabaikan kliennya, membuka rahasia, bahkan menjerumuskan kliennya ke dalam penjara. Dirinya sama sekali tidak melindungi kliennya, sebaliknya memberikan keterangan yang salah dan menyebabkan Dr. Farida sangat dirugikan.  


    Seluruh kewajibannya sebagai advokat atau mantan advokat  untuk menjaga kerahasiaan kliennya sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia diabaikan. 


    Dengan membuka informasi yang seharusnya bersifat rahasia mengenai kliennya, ditambah kesaksian yang disampaikan bersifat menyesatkan, diduga kuat adanya itikad atau niat buruk Nurindah yang secara khusus ditujukan terhadap Dr. Farida. 


    “Pernyataan yang terbukti keliru dan tidak berdasar tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik Dr. Farida sebagai profesional di bidang hukum, namun juga secara langsung menyebabkan Dr. Ike Farida harus mendekam di penjara selama 6 (enam) bulan lamanya. Hal tersebut kemudian menimbulkan penderitaan psikologis dan kerugian moral Dr. Ike Farida.” Jelas Kamaruddin Simanjuntak dan Agustrias Andika, Tim Kuasa Hukum Dr. Ike Farida.


    Peristiwa tersebut mencerminkan konsekuensi serius dari pelanggaran terhadap kode etik advokat, di mana Nurindah mengabaikan prinsip-prinsip advokat, dan memilih untuk memberikan keterangan menyesatkan, serta membocorkan informasi yang seharusnya dijaga kerahasiaannya sebagai bentuk penghormatan terhadap hubungan antara advokat dengan klien.


    Tindakan tersebut tidak hanya menciderai kehormatan profesi advokat, tetapi juga merusak tatanan sistem peradilan yang seharusnya berjalan secara objektif dan berlandaskan pada kebenaran materiil. Dengan mengorbankan kepentingan kliennya demi motif yang patut diduga mengandung itikad buruk, maka dapat dikatakan Nurindah M Simbolon, S.H., LL.M  telah bertindak tidak profesional dan tidak beretika.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini