Trawlmediaindonesia.id
Jakarta- Setelah perjalanan panjang dan berliku, akhirnya keadilan menghampiri Dr. Ike Farida. Putusan Kasasi menyebutkan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, sehingga Dr. Ike Farida dibebaskan dari seluruh dakwaan yang dituduhkan. Putusan tersebut juga mengisyarakatkan rehabilitasi nama baik Dr. Farida.(17/4).
Perkara yang menimpa Dr. Ike Farida selama ini telah menjadi keresahan publik, di mana Dr. Ike Farida dikriminalisasi atas tuduhan sumpah palsu. Kriminalisasi tersebut bermula dari sengketa kepemilikan unit apartemen, di mana 13 tahun silam Dr. Ike Farida membeli sebuah unit apartemen secara lunas atas bujuk rayu tim marketing salah satu pengembang ternama di Indonesia. Namun, pihak pengembang tersebut malah menolak menyerahkan unit dengan alasan Dr. Ike Farida menikah dengan WNA. Padahal, secara regulasi WNA pun boleh memiliki unit apartemen. Dr. Ike Farida pun terus memperjuangkan haknya.
Nahas, kriminalisasi tersebut malah memerosok Dr. Ike Farida sampai harus mendekam di penjara selama 6 bulan lamanya. Pada tingkat Pengadilan Negeri dan banding, Dr. Ike Farida dinyatakan bersalah di hadapan hukum. Di tengah bayang-bayang ketidakadilan yang terjadi, Komisi III DPR RI memberikan harapan baru dengan mengundang pihak Dr. Ike Farida untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menjelaskan kriminalisasi yang dialami.
Penjelasan pihak Dr. Ike Farida disambut baik oleh Komisi III DPR RI, dengan memberikan perintah pemanggilan oknum-oknum penegak hukum yang menjadi aktor kriminalisasi terhadap Dr. Ike Farida dan mendesak pelaksanaan putusan peninjauan kembali yang menyebutkan bahwa pihak pengembang harus menyerahkan unit, serta melaksanakan PPJB dan AJB terhadap unit hak milik Dr. Ike Farida.
Tak berselang, keadilan pun makin kasat terlihat, pada tingkat kasasi diputus bahwa Dr. Ike Farida tidak bersalah, mengakhiri kriminalisasi yang dilakukan oleh pengembang bersama oknum aparat penegak hukum. Putusan tersebut tidak hanya mengembalikan harkat dan martabat Dr. Ike Farida, namun juga menjadi titik terang perjalanan hukum yang penuh ketidakpastian. Pasalnya, selama proses kriminalisasi, Dr. Ike Farida harus menghadapi tuduhan yang tidak hanya merusak reputasi pribadinya, namun juga mengguncang keyakinan publik terkait dengan sistem peradilan di Indonesia.
Dalam sebuah pernyataan penuh haru, Alya Hiroko, selaku putri Dr. Ike Farida sekaligus penasihat hukumnya, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, perhatian, dan perjuangan untuk mencapai hasil adil tersebut.
“Aku ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang sudah mau turut berjuang meraih keadilan untuk mama. Ini adalah bukti bahwa kita masih bisa taruh harapan ke penegakan hukum di Indonesia,” ujar Alya. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Komisi III DPR RI dan Mahkamah Agung atas kebijaksanaannya dalam mengambil keputusan yang telah membawa angin segar bagi hak asasi manusia Dr. Ike Farida yang selama ini telah direnggut.
“Kemenangan ini bukan hanya perihal bebasnya klien kami, namun juga jadi simbol jika keadilan masih dapat ditegakkan, walaupun selama prosesnya kami berdarah-darah. Tentunya, putusan ini juga menjadi bukti bahwa sedari awal klien kami hanyalah korban kriminalisasi tak berdasar.” Tegas tim penasihat hukum Dr. Ike Farida.
Sebuah skenario yang semula tampak seperti rencana sistematis untuk merugikan Dr. Ike Farida, akhirnya hancur di hadapan kebenaran. Putusan kasasi tersebut membuktikan bahwa hukum, pada akhirnya, akan menuntun pada jalan yang benar, meski harus melalui rintangan yang begitu berat. Setelah adanya putusan kasasi, PT EPH tetap diam seribu bahasa memberikan hak Dr. Ike Farida berdasarkan Putusan Kasasi walaupun telah dimintakan setelah adanya putusan kasasi melalui surat oleh tim kuasa hukum.