• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Polsek Cakung akan Berantas Sarang Peredaran Obat Tramadol dan Hexymer di Wilayahnya

    trawlmediaindonesia
    4/12/2025, 18:41 WIB Last Updated 2025-04-12T11:41:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    TrawlmediaIndonesia.id

    Jakarta - Penjualan ilegal obat keras golongan G, Tramadol dan Hexymer, kembali meresahkan warga Cakung Barat, Jakarta Timur. Sabtu (12/04/2025).


     Investigasi media menemukan dua toko kosmetik yang menjadi sarang penjualan obat-obatan terlarang tersebut, berlokasi di Jalan Cakung Cilincing No. 50 RT 01 RW 04 dan Kampung Baru Cakung RT 17 RW 07.  Kedua toko, yang memiliki pemilik berbeda ("Safuan" dan "Dum"), secara terang-terangan menjual Tramadol dan Hexymer.

     

    Warga setempat, Jaelani, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak obat-obatan tersebut, terutama pada anak-anak dan remaja.


     Ia juga menyoroti dugaan kuatnya jaringan pengedar dan adanya indikasi "koordinasi" dengan aparat penegak hukum.

     

    Obat-obatan seperti Hexymer dan Tramadol memiliki efek samping berbahaya, termasuk penurunan kesadaran dan potensi tindak kriminal.  Penggunaan tanpa pengawasan dokter sangat berisiko.  Peredaran bebas obat golongan G ini mengancam generasi muda, berpotensi menyebabkan gangguan psikologis, ketergantungan, hingga kematian akibat overdosis.

     

    Aparat penegak hukum (APH), BPOM, Dinas Kesehatan, dan BNN diharapkan segera bertindak tegas. Penyegelan toko dan penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum sangat penting. Pelaku dapat dijerat Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. 


     Temuan ini sudah dilaporkan ke Polsek Cakung sebagai Laporan Informasi (LI) dan pengaduan resmi. 


    KA SPKT Polsek Cakung, Januar Hamzah,  mengatakan kalau pihaknya akan menyambangi lokasi yg sudah dilaporkan


    " Kalau ada warga yang lapor kami akan tindak lanjut," ucapnya, Rabu (9/04/2025).


    Perlu diketahui  Penjualan obat keras di luar apotek resmi merupakan pelanggaran izin edar dan harus segera dihentikan. 



    (TT)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini