TrawlmediaIndonesia.id
Bekasi - Proyek pengaspalan jalan dengan judul Pemeliharaan Berkala Jalan Wanasari – Telaga Asih, No. SPMK: 000.3.3/3.SPMK/PJL/DSDABMBK/2025, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) melakukan belanja langsung ke Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Permata Hasianaku menggunakan Anggaran APBD Tahun 2025 senilai Rp679.074.480.
Pasalnya, dari pantauan media di lokasi pekerjaan, diduga untuk gelaran aspal menghasilkan kualitas buruk yang ditengarai bakal gagal mutu karena tidak sesuai dengan ketentuan konstruksi pembuatan jalan aspal serta metode pelaksanaan jalan secara baik dan benar. Apalagi cairan pengikat aspal (Prime Coat) terlalu banyak dicampur air, sehingga dikhawatirkan aspal tidak terlalu mengikat dan daya rekat aspal tidak sempurna seperti yang diinginkan.
Menurut Ketua Komunitas Bekasi (KPB) Yanto Purnomo, penggunaan Pekerjaan Pelapisan Aspal Resap Perekat (Prime Coat) yang terlalu banyak penambahan air membuatnya menduga bahwa aspal tidak akan mengikat dengan baik. Dikhawatirkan, dalam beberapa minggu ke depan akan terjadi kerusakan aspal yang disebabkan oleh kualitas atau cara kerja yang kurang profesional
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa hanya AMP PT. Permata Hasianaku saja yang dipilih, sementara ada beberapa perusahaan AMP di wilayah Kabupaten Bekasi. Apakah ini menyalahi peraturan atau tidak? Maka dari itu, Yanto Purnomo mendesak Inspektorat dan APH untuk segera melakukan pemeriksaan.
“Pemerintah seringkali melakukan pengadaan barang dan jasa untuk menjalankan berbagai program dan proyek. Pastikan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa telah mematuhi undang-undang yang berlaku,” tegas Yanto.
(Obet)