• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Diduga Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Dirut dan Komisaris PT. Hutan Alam Lestari Digugat

    trawlmediaindonesia
    6/20/2025, 19:43 WIB Last Updated 2025-06-21T04:15:27Z


    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta - PT Kebun Indah Selaras digugat terkait dugaan perbuatan melawan hukum berupa penjualan saham fiktif, gugatan yang diajukan oleh Husin Gideon ke pengadilan negeri Jakarta Utara ini sempat diagendakan mediasi tiga kali namun gagal karena para tergugat tidak hadir.


    Dalam gugatannya, penggugat menyatakan tidak pernah membeli saham dari Donald Wira Atmaja (Tergugat III), namun tiba-tiba tercatat sebagai pemilik 150 lembar saham (15%) senilai RP: 150 juta di PT Kebun Indah Selaras.


     Berdasarkan catatan Kantor Pelayanan Pajak Jambi, penggugat dianggap turut bertanggung jawab atas tunggakan pajak perusahaan sebesar Rp191.504.259.


    Akibatnya, tiga rekening pribadi penggugat di Bank Mandiri Cabang Jambi Gatot Subroto, Bank Mandiri Cabang Jambi Mendalo, dan Bank BRI KCP Unit Pemayung diblokir pada 27 Januari 2022.


    Penggugat telah mengklarifikasi kepada Direktur PT Kebun Indah Selaras, Dodiet Wiraatmaja (Tergugat II), namun hanya mendapat jawaban bahwa pihak perusahaan telah mengajukan surat keberatan atas tagihan pajak. Komunikasi melalui pesan WhatsApp kepada Donald Wira Atmaja pun diabaikan. Upaya meminta penjelasan dari Komisaris Shierly Winarta (Tergugat IV) juga tidak membuahkan hasil.


    Lebih lanjut, penggugat menuding adanya rekayasa jual beli saham senilai Rp150 juta berdasarkan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 26 Oktober 2020, yang diterbitkan oleh notaris Yan Armin, S.H. (Turut Tergugat). Akta tersebut tetap diterbitkan meskipun penggugat menolak dan tidak pernah merasa melakukan transaksi tersebut.


    Karena tidak mendapat bantuan dari pihak tergugat, penggugat terpaksa membayar sebagian tunggakan pajak sebesar Rp28.606.303 secara pribadi. Ia mengaku mengalami kesulitan ekonomi akibat pemblokiran rekening dan menuntut pembatalan akta yang menjadi dasar pencatatan saham atas namanya.


    Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, penggugat menilai tindakan para tergugat telah melanggar hukum dan menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil. Dalam petitumnya, ia meminta pertanggungjawaban dan menuntut agar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membatalkan akta notaris no. 241 tgl 26/10/2020 yang diterbitkan oleh notaris Yan Armin, S.H dan menghukum para tergugat untuk membayarkan yang menjadi hak penggugat.


    Sayangnya, para tergugat tidak menghadiri persidangan pada Rabu 18/06/2025 dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat Husin Gideon. 


    Kepada awak media Husin menyampaikan, "Akibat para tergugat tidak hadir dalam persidangan, Majelis Hakim menunda sidang perkara no 10/Pdt.G/2025/ PN Jkt.Utr dan ini menunjukan mereka (para tergugat) tidak menghargai lembaga pengadilan", katanya Jum'at (20/0/25).


    Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara menunda sidang hingga 02/07/2025.


    (Toto) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini