Trawlmediaindonesia.id
Jakarta– Kepolisian Sektor Palmerah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus adopsi bayi yang merugikan sejumlah korban.
Pelaku berinisial AU (38) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Palmerah saat hendak mengulangi aksinya di sebuah Rumah Sakit dikawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dipimpin langsung oleh AKP Dede Sobari bersama IPDA Budi Nugroho, dan tim gabungan Polsek Palmerah.
Diketahui, pelaku AU telah melakukan aksinya kepada dua korban yang sudah melaporkan, yaitu JH dan Ny. Hi, dari informasi yang kami peroleh pelaku sudah beraksi 5 kali
" Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan," ujar Eko saat dikonfirmasi, Kamis, 19/6/2025
Dalam kasus korban JH, kejadian terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 13.40 WIB di Rumah Sakit di kawasan Palmerah Jakarta Barat.
Pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 5.400.000 dengan dalih untuk keperluan administrasi.
Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, membuat korban menunggu tanpa kepastian.
Sementara itu, korban kedua, Ny. Hi, mengalami kejadian serupa pada Minggu, 8 Juni 2025 malam.
Pelaku meminta total Rp 5.000.000 dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit.
Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi termasuk petugas keamanan rumah sakit, pelaku AU telah melakukan aksinya di lokasi yang sama kurang lebih dari 5 (lima) kali.
Namun baru dua korban yang melaporkan ke Polsek Palmerah.
Pelaku akhirnya ditangkap saat sedang berada kembali di Rumah sakit yang sama dengan dugaan akan mengulangi aksinya pada Jumat, 13 Juni 2025.
Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan langsung membawanya ke Mapolsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP
Kapolsek Palmerah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi, serta mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera diamankan.
( Wly)