Trawlmediaindonesia.id
Jakarta - Kuasa Hukum PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS), akan mengajukan kasasi usai mendapat putusan pailit dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). Keputusan tersebut dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi PT MAS dan juga mayoritas kreditur, yang sejak awal menolak PT MAS dipailitkan.
“Kami akan langsung bergerak, untuk mengambil langkah kasasi terkait putusan ini,” ujar Ismail dari Elza Syarief Law Office, ditemui wartawan usai persidangan.
Menurutnya, ada banyak kejanggalan dalam persidangan yang dipimpin hakim pengawas, yang sangat merugikan PT MAS.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS) Elza Syarief, juga melayangkan protes keras kepada hakim pengawas, atas dihilangkannya nama Amanda Widjaya dari Daftar Penghitungan Tetap (DPT), pihak yang mengikuti sidang dengan agenda voting untuk proposal perdamian, di Pengadilan Negeri (PN) yang digelar Jumat 11 Juli 2025. Menurutnya, keputusan itu sangat merugikan seluruh pihak yang menyetujui proposal perdamaian dan menolak pailit terhadap PT MAS.
PT MAS juga hari Jumat 11 Juli 2025, telah membuat laporan pidana kepada oknum DR dan oknum Bank Mandiri, yang dinilai telah berbuat pidana dalam proses sidang voting proposal perdamaian.
Diungkapkan Elza Syarief, ada tiga hal yang akan ditindak lanjuti, pasca persidangan. Pertama, tentu memprotes dihilangkannya nama Amanda Widjaya dari daftar. Kedua, melaporkan salah satu oknum pemerima kuasa kreditur berinisial DR, yang tidak dapat menunjukkan surat kuasa asli dari 10 orang kreditur yang diwakilinya. Bahkan, sampai akhir voting oknum DR tidak dapat menunjukkan surat kuasa asli.
“Harusnya pihak yang menyetujui proposal perdamaian sudah menang mutlak dalam voting. Namun, dengan dihapusnya Amanda Widjaya dengan investasi sebesar Rp 178 miliar dari daftar, maka hasil voting belum mutlak dimenangkan,” ujar Elza Syarief.
Ketiga, Elza juga melaporkan oknum dari Bank Mandiri karena telah menyatakan abstain dalam voting di PN, sehingga sangat merugikan nasabahnya.
Elza mengungkapkan, Hakim Pengawas baru bekerja beberapa hari, yang katanya belum mempelajari kasus dari hakim pengawas terdahulu, bapak Yusuf , tinggal voting tapi diundur beberapa hari saja, tapi mengeluarkan penetapan menghilangkan hak suara Amanda Widjaya senilai Rp 178 miliar, sangat mengejutkan, kontraversial, karena sudah berulang kali diperiksa pengurus dan hakim pengawas terdahulu.
Dan atas penetapan keliru tersebut, sudah diajukan banding dan voting sampai dilakukan dua kali , pertama hari Rabu dan kedua hari ini Jumat.
Tp Dr sdh dg nekat memberi keterangan palsu kpd pengurus bhw dia punya surat kuasa asli shg memaksa menanda tangani ke10 kreditur utk setuju pailit dan sampai akhir tdk ada surat aslinya, sedangkan penghitungan suara sudah selesai , termasuk tanda tangan DR tanpa kuasa asli tersebut.
Seperti diketahui, Proses persidangan PT Merpati Abadi Sejahtera atau PT MAS, tak terasa sudah berlangsung 270 hari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang lanjutan dengan agenda voting untuk proposal perdamian, yang digelar Jumat 11 Juli 2025, diperoleh hasil dari 396 kreditur yang hadir, sebanyak 268 kreditur menyatakan menerima proposal perdamaian,dan yang tidak setuju perdamaian hanya 120 kreditur. Sedangkan,1 pihak menyatakan abstain.
Salah satu kreditur, Amaranti, mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang memutus pailit PT MAS. Ia pun mendukung, langkah hukum kasasi yang akan ditempuh.
“Kami lihat sendiri PT MAS berjalan baik usahanya. Kenapa harus dipailitkan, karena ulah segelintir orang. Kami akan terus berjuang, agar putusan pailit ini dibatalkan,” tegasnya.
(Toto)