• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Ketua Umum PPWI kritisi kinerja Kapolri dan jajaran nya

    trawlmediaindonesia
    7/03/2025, 14:11 WIB Last Updated 2025-07-03T07:11:46Z



    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta - Kapolri dan jajarannya tidak konsisten dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku di negara ini. Mereka seakan menganggap hukum tidak lebih dari sebuah mainan belaka. Fakta lapangan di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 02 Juli 2025, menjadi salah satu bukti nyata tentang ketidak-amanahan Kapolri.



    Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengatakan dirinya sangat prihatin dan menayangkan sikap dan perilaku Polri yang mengabaikan, bahkan boleh dikategorikan melecehkan, pengadilan. Mabes Polri mengutus anggotanya untuk mewakili institusi itu sebagai Tergugat I dalam proses pra-peradilan yang diajukan oleh PPWI mewakili warga Semarang yang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang oleh Polres Blora (Tergugat III), di wilayah hukum Polda Jateng (Tergugat II).



    "Dua orang perwakilan Kapolri hadir ke ruang sidang 3, Ruang Dr. Mr. Kusumah Atmaja, PN Jakarta Selatan, tanpa dilengkapi Surat Kuasa Khusus dari Kapolri sebagai tergugat. Alhasil, keduanya dianulir oleh Hakim yang mengadili kasus ini, dan diperingatkan untuk hadir pada persidangan berikutnya dengan membawa Surat Kuasa Khusus dimaksud. Memalukan!" ungkap Wilson Lalengke dalam pernyataannya usai persidangan.


    Ketika dikonfirmasi media usai persidangan, kedua Polisi yang diutus Kapolri itu berdalih bahwa mereka sudah membawa Surat Perintah, yang tentu saja tidak dikenal dalam Hukum Acara di pengadilan manapun. Ketika didesak, mereka beralibi bahwa proses penerbitan Surat Kuasa Khusus dari Kapolri membutuhkan waktu panjang, bisa berbulan-bulan.



    "Jaman digital masih menggunakan pola birokrasi jaman batu. Sungguh terlalu..!!" sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.


    Wahai Kapolri, publik membutuhkan Polri yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi kalian sebagai pelayan rakyat, bukan Polri yang bermewah-mewah dalam merayakan HUT-nya. Uang rakyat bukan untuk dihambur-hamburkan hanya untuk show-off, seolah publik lebih butuh robot anjing daripada pelayanan hukum yang baik, benar, dan berkeadilan. Taatilah hukum dan peraturan yang berlaku di negeri ini agar hidup kalian mendapat berkah.



    Sampai kapan negara akan membiarkan kondisi Polri yang tidak mampu menjadi contoh teladan dalam mengikuti aturan hukum? Ataukah kita harus tetap membenarkan slogan konyol 'hukum dan peraturan dibuat untuk dilanggar'?



    Betapa meruginya bangsa ini, menghabiskan usianya, bersusah-payah mencari rejeki hanya untuk membayar aparat penegak hukum tukang melanggar hukum. Sungguh sesuatu yang amat membagongkan. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini