• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Tom Lembong kecewa hasil putusan Jaksa, seratus persen abaikan fakta persidangan

    trawlmediaindonesia
    7/06/2025, 14:11 WIB Last Updated 2025-07-06T07:26:25Z

    TRAWLMEDIAINDONESIA.ID 
    Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar Tom dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Menanggapi tuntutan tersebut, Tom Lembong menyatakan keheranan dan kekecewaannya. Ia menilai jaksa mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan yang berlangsung lebih dari empat bulan.

    "Saya terheran-heran dan kecewa, karena tuntutan yang dibacakan (jaksa) sepenuhnya mengabaikan seratus persen dari fakta-fakta persidangan," ujar Tom di hadapan majelis hakim.

    Menurutnya, ia telah mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif sejak awal. Bahkan, ia mengaku hadir sebagai saksi tanpa didampingi kuasa hukum.

    "Sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Sangat-sangat kooperatif. Bahkan dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara," tegasnya.

    Tom juga mempertanyakan dasar jaksa dalam menyusun dakwaan dan tuntutan, terutama tudingan bahwa dirinya tidak mengakui perbuatan dan tidak menunjukkan sikap kooperatif.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini