Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bersama The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyelenggarakan International Day of Remembrance of and Tribute to the Victims of Terrorism atau Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme tahun 2025.
Acara bertajuk “Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme” atau “United by Hope: Collective Action for Victims of Terrorism” ini digelar di Aula Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Kantor LPSK, Jakarta, pada Kamis (21/8).
Dalam momentum Hari Korban Internasional ini, Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa negara hadir dan memberikan perhatian besar terhadap korban tindak pidana terorisme.
“Negara hadir melindungi dan memberikan bantuan untuk pemulihan korban tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020,” jelasnya.
Ia menambahkan, BNPT terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya LPSK. Salah satu implementasinya adalah tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari 3 tahun menjadi 10 tahun sejak diundangkan. Hingga putusan MK tersebut ditetapkan, BNPT telah menerbitkan 25 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu.
“Surat penetapan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh LPSK melalui asesmen untuk pemberian kompensasi. Berkat kolaborasi BNPT dan LPSK, sejumlah korban telah menerima kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Hari ini pun kita akan menyaksikan langsung pemberian kompensasi tersebut,” ungkap Eddy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua 2025–2029, akan terdapat tema khusus terkait Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban.
“BNPT melalui kebijakan RAN PE berupaya bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung korban menggapai masa depan dengan penuh optimisme, termasuk mendorong keterlibatan aktif mereka dalam perdamaian dan rekonsiliasi sebagai credible voices,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa peringatan ini merupakan momentum untuk meneguhkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan yang layak bagi korban.
“Hari ini, kita hadir untuk menunjukkan bahwa para korban tidak dilupakan. Kita berkumpul memberikan penghormatan sekaligus meneguhkan komitmen bahwa mereka berhak atas perlindungan dan pemulihan yang layak,” tegasnya.
Achmadi menambahkan, keberhasilan perlindungan terhadap korban sangat bergantung pada solidaritas dan kolaborasi seluruh pihak terkait.
“Tahun ini, tema 'Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme’ mengingatkan kita bahwa solidaritas adalah kekuatan. LPSK, BNPT, dan instansi terkait lainnya telah membuktikan melalui kolaborasi erat dan progresif, ratusan korban terorisme masa lalu telah memperoleh kompensasi, bantuan medis, serta rehabilitasi psikologis dan sosial,” jelasnya.
Dukungan internasional juga datang dari UNODC. OIC Head of Office UNODC Indonesia, Zoey Anderton, menyampaikan apresiasi terhadap Indonesia, khususnya BNPT dan LPSK.
“Kedua lembaga ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi hak asasi manusia, martabat, dan pemulihan korban. PBB siap terus bekerja sama berbagi praktik baik global dan memastikan strategi pencegahan tetap berlandaskan hak asasi manusia,” ujarnya.
Peringatan ini berlangsung khidmat dengan dihadiri 100 peserta dari kementerian/lembaga terkait, perwakilan kedutaan besar negara sahabat, organisasi internasional, masyarakat sipil, serta kelompok korban terorisme.
Acara diawali dengan moment of silence selama dua menit serentak di seluruh Indonesia, dilanjutkan dengan penampilan Monolog “Aksi Kolektif untuk Korban Terorisme”. Rangkaian acara ditutup dengan pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme serta Kick Off Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
( Wly )