Trawlmediaindonesia.id
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum secara tegas dan transparan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 hingga 2022. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam waktu dekat akan dikenakan langkah paksa berupa penahanan. (4/8) .
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa lembaganya telah mengantongi seluruh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka, termasuk sejumlah pihak yang sebelumnya sempat tertunda karena pertimbangan medis.
“Salah satu tersangka, yakni Kusnadi, mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, belum ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatannya saat dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada 10 Juli 2025,” ujar Asep dalam keterangannya.
Namun, menurutnya, proses penahanan akan tetap dilanjutkan setelah kondisi kesehatan yang bersangkutan memungkinkan. KPK memastikan tidak akan memberikan ruang impunitas bagi pihak mana pun yang terlibat dalam praktik rasuah ini.
Dari hasil pendalaman penyidikan, KPK telah menetapkan 21 individu sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua klasifikasi:
4 orang sebagai penerima gratifikasi: Terdiri dari 3 pejabat publik dan 1 staf dari lingkungan legislatif provinsi.
17 orang sebagai pemberi suap: Melibatkan 15 pelaku dari sektor swasta serta 2 unsur penyelenggara negara.
Tindak pidana ini diduga kuat berkaitan dengan mekanisme pengucuran anggaran hibah fiktif, manipulasi proposal kelompok masyarakat, hingga transaksi suap untuk melancarkan pencairan dana hibah dalam skala besar di berbagai wilayah di Jawa Timur.
Dalam pemaparan resmi KPK tanggal 20 Juni 2025, terungkap bahwa penyaluran dana hibah bermasalah itu teridentifikasi terjadi di sedikitnya 8 kabupaten di Jawa Timur. Penyaluran dilakukan melalui proposal kelompok masyarakat (pokmas) yang diduga telah diatur sedemikian rupa untuk kepentingan oknum legislatif dan eksekutif.
Indikasi kuat menyebut bahwa modus tersebut telah berlangsung sistematis dan melibatkan jaringan pengaruh politik, termasuk unsur pimpinan legislatif daerah.
Salah satu tokoh sentral dalam perkara ini adalah Kusnadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. Keterlibatannya disebut signifikan dalam proses pengondisian dana hibah.
Sejalan dengan itu, pada Senin, 14 Juli 2025, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Blitar berinisial YTW dari Partai Gerindra di Mapolres Blitar Kota. Pemeriksaan ini diyakini berkaitan erat dengan dugaan keterlibatan sejumlah anggota legislatif dalam skema alokasi hibah fiktif tersebut.
Melalui Asep Guntur, KPK kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum represif terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kami tegaskan, tidak akan ada kompromi dalam penindakan kasus ini. Seluruh aset dan aliran dana juga tengah ditelusuri melalui kerja sama dengan lembaga keuangan dan PPATK,” tambah Asep.
[Obet]