Trawlmediaindonesia.id
Bekasi- Tindakan cepat dan responsif ditunjukkan oleh Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi, dalam membongkar jaringan pelaku perampasan kendaraan bermotor bermodus mengaku sebagai petugas perusahaan pembiayaan (leasing). Dalam waktu kurang dari sepekan, petugas berhasil membekuk lima orang terduga pelaku, termasuk seorang penadah yang ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang. (2/8).
Peristiwa bermula pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban, Ikin Rojikin (23), pemuda asal Kabupaten Ciamis, tengah melintasi Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, menggunakan sepeda motor jenis Yamaha R15 warna merah.
Tanpa diduga, korban dihentikan secara tiba-tiba oleh empat pria tak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor. Salah satu pelaku yang memiliki postur tubuh besar berpura-pura menjadi petugas leasing dan menuding motor korban dalam status tunggakan cicilan. Ketika korban meminta bukti legalitas atau surat tugas, pelaku justru bertindak kasar dengan mendorong korban dan memaksa meminta STNK, sebelum membawa kabur motor tersebut.
Merasa dirampas secara paksa, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat. Laporan resmi tercatat dalam Nomor: LP/B/280/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Menyikapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Akhmad Surbakti, S.H., langsung memimpin penyidikan intensif di sekitar lokasi kejadian. Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, dan analisis jejak digital, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Pada Rabu pagi, 30 Juli 2025 pukul 07.00 WIB, polisi mengamankan empat tersangka utama di Jalan Raya Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Mereka adalah:
Jamhari alias J (41), warga Karawang,
NM (32), warga Indramayu,
RKM (36), warga Purwakarta,
R (35), warga Cikarang Pusat.
Dari keempat tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda Beat, beberapa unit ponsel pintar yang diduga digunakan untuk koordinasi aksi, serta atribut menyerupai petugas leasing.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus pun dilakukan. Sore harinya, sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama, penyidik berhasil menangkap seorang penadah kendaraan hasil kejahatan di wilayah Kabupaten Karawang. Identitas dan rincian lengkap penadah masih dalam penyidikan lebih lanjut guna membongkar rantai distribusi motor hasil kejahatan.
Para tersangka kini telah diamankan di Ruang Tahanan Polsek Cikarang Pusat dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif. Mereka akan dikenai pasal-pasal yang berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan dan pertolongan jahat (penadahan), yakni:
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,
Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan,
Serta Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP terkait peran turut serta dalam kejahatan.
Kapolsek Cikarang Pusat melalui Kanit Reskrim menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat, terlebih dengan menggunakan modus penipuan berbasis instansi resmi.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas leasing tanpa dokumen resmi. Jika ragu, segera hubungi pihak kepolisian terdekat,” tegas Iptu Akhmad Surbakti.
(Obet)