TRAWLMEDIAINDONESIA.ID
BEKASI, 6 Agustus 2025 – Proses hukum terhadap dugaan kelalaian pembangunan lingkungan hunian kembali mencuat. Kali ini, PT Prisma Inti Propertindo (Prisma Properties)—pengembang proyek perumahan The Arthera Hill 2 yang berlokasi di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi—tengah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan erat dengan serangkaian insiden banjir yang berulang di kawasan permukiman tersebut dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Menurut catatan pengurus warga dan laporan resmi masyarakat, kawasan The Arthera Hill 2 telah mengalami genangan parah hingga enam kali dalam periode 12 bulan terakhir. Insiden tersebut memunculkan kekhawatiran serius terkait ketidaksesuaian sistem drainase yang dibangun oleh pengembang, serta dugaan kelalaian terhadap standar teknis lingkungan.
Situasi ini tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga telah menjadi sorotan media dan publik, terutama menyangkut aspek tanggung jawab hukum pengembang terhadap kerugian materil dan nonmateril warga terdampak.
Ratna Damayanti, selaku Manajer Legal PT Prisma Inti Propertindo, dalam keterangannya kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya sedang dalam proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan dengan alasan menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pemeriksaan ini dipastikan sebagai bagian dari tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan secara langsung akibat peristiwa banjir berulang yang diduga berkaitan dengan buruknya perencanaan dan eksekusi proyek infrastruktur perumahan.
Ketua Paguyuban Warga The Arthera Hill 2, Gervirio Ezra Lolowang, menegaskan bahwa komunitas warga telah mengetahui adanya proses hukum ini dan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian pihak pengembang.
“Kami mendorong agar perkara ini tidak berhenti pada pemeriksaan semata, tetapi ditingkatkan ke tahap penuntutan dan persidangan. Harapan kami, keadilan bagi warga bisa ditegakkan di pengadilan,” tegas Gervirio kepada awak media.
Warga menilai bahwa kerugian yang mereka alami bukan hanya berupa kerusakan barang dan harta, tetapi juga menyangkut aspek keamanan, kenyamanan, dan hak atas lingkungan yang layak huni, sebagaimana dijamin dalam undang-undang.
[Obet)