Trawlmediaindonesia.id
Bekasi - Pembangunan turap atau tembok penahan tanah (TPT) yang sudah rampung dikerjakan oleh CV. Tiga Putri, dengan judul pekerjaan, Pembangunan Turap Kali Sreseng RW 02 Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, diduga tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan di rencana anggaran biaya (RAB).
Pasalnya, proses pekerjaan pembangunan TPT tersebut diduga hanya menempel pada tembok yang sudah ada, tampa melakukan pondasi baru, seharusnya melakukan pembongkaran terlebih dahulu.
Tak hanya itu saja, menurut informasi warga setempat Andre Hermansyah mengatakan, diwaktu pelaksanaan berjalan, untuk pembesian penahanan tembok, besi cincin untuk jarak per segmen lebih dari 15 cm, diduga tidak sesuai.
Kalau cara pekerjaan kontraktor seperti itu, ini sudah jadi pembodohan kepada masyarakat, padahal kami sebagai warga sangat berterimakasih kepada Pemerintah daerah, dengan adanya pembangunan turap di wilayah kami, namun hasilnya kurang maksimal. Karena menggunakan tembok dinding yang lama", kata Andre kepada media Rabu, (27/08/2025).
“Saya mohon kepada Bapak Bupati, masih kata Andre, supaya melakukan tinjau kelokasi menilai hasil pekerjaan kontraktor yang kami anggap tidak sesuai spesifikasi.
“Dikhawatirkan kalau tembok yang lama dipakai dengan cara ditempel, takutnya pembangunan tersebut tidak tahan lama dan cepat ambruk,” ungkap Andre.
Sementara, Roman Pemerhati Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Bekasi menjelaskan, seharusnya sebelum pembesian penahan tembok tersebut terpasang, pihak konsultan mengecek terlebih dahulu perakitan pembesiannya, apakah sudah sesuai spek yang tercantum di RAB atau tidak,"katanya.
“Karena pekerjaan harus sesuai gambar yang sudah ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada pembesian antara cincin, yakni berjarak 15 sentimeter, "sambung Roman.
Ia pun mengatakan, dari awal pekerjaan saja, kontraktor bekerja tidak secara profesional. “Masa tembok lama tidak dibongkar, justru malah dipakai untuk volume, dengan cara penyusunan batu baru ke tembok lama," Papar Roman.
“Kalau seperti itu cara kerjanya, diduga kontraktor ingin melakukan pengurangan spesifikasi volume saat pelaksanaan kegiatan.
Untuk itu, saya mendesak Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, ST., MM agar melakukan pemeriksaan.
(Sopian)