Trawlmediaindonesia.id
Jakarta- Penggunaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Tanjung Priok dinilai masih jauh dari aturan yang berlaku. Sejumlah perusahaan disebut tidak mematuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Deputi dan 1 Dirjen, KM 35 Tahun 2007, serta KM 11 Tahun 2010.(16/9)
Ketua Pimpinan Cabang (PC) SP TKBM Indonesia Pelabuhan Tanjung Priok Nurhani menegaskan, praktik di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan, mulai dari pengurangan jumlah TKBM hingga pemberian benefit yang sangat minim.
Menurut Nurhani beberapa perusahaan banyak melakukan pelanggaran jumlah dan hak buruh seperti Temas, MAL, PNP, hingga Adipurasa tidak menggunakan jumlah TKBM sesuai ketentuan. Akibatnya, buruh pelabuhan harus bekerja lebih berat dengan tenaga terbatas.
"Tak hanya itu, benefit yang diterima buruh juga dinilai sangat rendah, di Temas, buruh dikurangi hanya diberikan kompensasi pengurangan buruh yg kerja sekitar Rp150 ribu per shift. Sementara di sejumlah perusahaan lain, TKBM bahkan tidak mendapat benefit maupun bonus sama sekali."ungkap nya.
“Ini jelas tidak adil bagi buruh yang menjadi garda terdepan logistik nasional,” ujar Nurhani Ketua PC SP TKBM Tanjung Priok.
Praktik tersebut dianggap melanggar aturan dan regulasi yang sudah jelas. KM 35/2007 mengatur pedoman penggunaan TKBM di pelabuhan, sedangkan KM 11/2010 menegaskan pedoman kerja sama antara koperasi TKBM dengan pengguna jasa.
“Regulasi sudah tegas, tapi di lapangan masih banyak yang dilanggar. Ini harus segera ditertibkan,” tegasnya.
Ketua PC SP TKBM Tanjung Priok meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Otoritas Pelabuhan, untuk segera turun tangan.
Ada tiga tuntutan utama yang disuarakan :
1. Penegakan aturan SKB, KM 35, dan KM 11 agar dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
2. Evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan (PBM) yang tidak sesuai ketentuan.
3. Perlindungan hak dan kesejahteraan buruh, termasuk pemberian benefit dan bonus yang layak.
“TKBM adalah tulang punggung pelabuhan. Jangan sampai mereka terus diperlakukan tidak adil dengan dalih efisiensi,” tutup Ketua PC SP TKBM Indonesia Pelabuhan Tanjung Priok.