Trawlmediaindonesia.id
Jakarta - Inspektorat Kota Administrasi Jakarta Utara menyampaikan hasil klarifikasi awal terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penggadaian mobil rental yang menyeret nama Kepala Bagian PKLH Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin.
Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, Dannu Yudianto, menjelaskan bahwa klarifikasi awal dilakukan oleh Irban Jakarta Utara untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.
“Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, benar bahwa saudara Indra Solihin, yang merupakan adik dari Ardan Solihin selaku Kabag PKLH Sekko Jakarta Utara menyewa satu unit mobil jenis Ertiga XL tahun 2023 dari sebuah rental di wilayah Jakarta Selatan, dan diketahui kendaraan tersebut masih dalam status kredit,” ujar Dannu Yudianto, Sabtu (20/12). Lebih lanjut disampaikan, mobil sewaan tersebut kemudian digadaikan oleh penyewa kepada pihak rentenir karena membutuhkan dana sebesar Rp20 juta. Namun dalam perkembangannya, mobil tersebut dilaporkan hilang.
“Pihak rental kemudian meminta penggantian kerugian sebesar Rp400 juta. Karena tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, menurut pengakuan penyewa, yang bersangkutan disekap kurang lebih selama satu minggu dan mengalami penganiayaan oleh pihak rental,” jelasnya.
Dannu Yudianto menambahkan, selama masa penyekapan, keluarga korban menginformasikan kepada Kabag PKLH bahwa adiknya tidak pulang selama sekitar satu minggu.
. Selanjutnya, pada Rabu, 10 Desember 2025, penyewa bersama pihak rental mendatangi Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara untuk menemui kakaknya.
Langkah perlindungan yang dilakukan Kabag PKLH terhadap adiknya dilandasi kekhawatiran akan terjadinya kembali tindakan penganiayaan.
“Saat pertemuan tersebut, yang bersangkutan mengaku telah disekap dan dianiaya. Kabag PKLH menyampaikan keberatan atas tuntutan ganti rugi dari pihak rental dan menyarankan agar permasalahan dugaan kehilangan maupun penggelapan kendaraan dilaporkan melalui jalur hukum kepada kepolisian,” katanya.
Dikonfirmasi, Kepala Bagian PKLH, Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin bersikap objektif mengakui kesalahan adiknya yang telah menggadaikan kendaraan sewaan. Uang gadai senilai Rp 20 juta telah dikembalikan, namun sayangnya mobil tak kunjung diberikan kepada pemilik mobil.
"Uang gadai itu sudah saya ganti tapi mereka justru tidak diberikan dengan berbagai alasan, karena begitu maka kasus itu sudah kami laporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Ardan Solihin.
Dia juga berencana melaporkan pemilik mobil yang telah memviralkan dirinya di media sosial dengan tuduhan pencemaran nama baik, melalui Undang-Undang ITE. Pelaporan akan dilakukannya melalui kuasa hukum ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Saya tidak kenal dengan pemilik mobil yang datang ke kantor dan memviralkan saya dengan opini saya melindungi pelaku kejahatan. Padahal saat kejadian saya memberikan penjelasan kasus sudah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Saya akan laporkan perlakuan mereka itu ke Polres Metro Jakarta Utara pada Senin, 22 Desember 2025," tutupnya.


