Trawlmediaindonesia.id
Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia wajib mendukung penuh program strategis nasional.
“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung. Jika program strategis nasional tidak berjalan karena kepala daerahnya, maka kepala daerah bisa diberhentikan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/10).
Hal tersebut disampaikan Tito di hadapan para sekretaris daerah (Sekda) dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah yang digelar di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat.
Menurut Tito, program strategis nasional merupakan program unggulan Presiden yang wajib didukung oleh kepala daerah
Beberapa program tersebut antara lain Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, Program 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis.
Tito menjelaskan, berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berkewajiban melaksanakan program strategis nasional. Pasal 68 menambahkan, kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional bakal dikenai sanksi.
Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut. Bila tidak juga dijalankan, kepala daerah bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan.
Jika setelah masa pemberhentian sementara kepala daerah tetap tidak melaksanakan program tersebut, maka pemberhentian permanen dapat dilakukan.
“Tidak perlu menunggu DPRD. Mekanismenya bisa langsung berjalan melalui Kemendagri,” kata Tito.



 
 
 
 
