• Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

    Kepala SMP Negeri 4 Setu Perintahkan Satpam Larang Wartawan Masuk ke Lingkungan Sekolah, Guru Asyik Merokok di Dalam Ruangan ?

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 01 Oktober 2025, 12:29 WIB Last Updated 2025-10-01T05:30:07Z

    LAMPUMERAHNEWS.ID 

    Sesuai dengan Amandemen kedua Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28F yang mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis yang tersedia.


    Satpam SMP Negeri 4 Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi mengatakan kepada media anti korupsi untuk tidak masuk kedalam sekolah atau berkeliling di lingkungan sekolah. Karena Satpam di marah – marahi oleh guru dan kepala sekolah.



    Berkali kali media anti korupsi datang kesekolah ingin konfirmasi kepada kepala SMP Negeri 4 Setu tidak pernah ada di sekolah, diduga Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Setu memiliki kantor ganda.


    Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, yang diminta tanggapannya awak media dikantor nya mengatakan,  “Enak ya jadi PNS di Kabupaten Bekasi apalagi sebagai pemimpin di SMP Negeri 4 Setu Kabupaten Bekasi bisa se enaknya datang atau tidak kesekolah” katanya.


    Dilanjutkan Syahrul, SH. MH seharusnya Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Setu Kabupaten Bekasi memahami Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang terdapat pada Pasal 2 PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang tertulis dalam Pasal 5 PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang bergerak atau tidak bergerak. 


    Dokumen, atau surat berharga milik negera secara tidak sah. Untuk itu kata Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan akan menyikapi penyerapan dana BOS SMP Negeri 4 Setu Kabupaten Bekasi tutupnya.

    (Sopian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini