Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan PT Blueray Cargo (Group).
Informasi mengenai status hukum Gatot pertama kali terungkap usai pemilik PT Blueray Cargo, John Field, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Saat ditanya awak media mengenai pihak yang diperiksa KPK, John Field menjawab singkat, "Pak Gatot."
John Field sendiri merupakan terpidana dalam perkara suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, artinya memang betul," ujar Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap importasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa kemarin, John Field mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Gatot Heroe Hernanda.
Di hadapan majelis hakim, John Field menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan dalam amplop yang diberi kode "PGH". Kesaksian itu disampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal beserta terdakwa lainnya.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mengungkap telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan tindak lanjut dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan kasus suap importasi PT Blueray Cargo.
Taufik Husein menjelaskan, salah satu Sprindik telah menetapkan seorang tersangka, sedangkan Sprindik lainnya masih berada pada tahap penyidikan.
"Bagaimana rekan-rekan kalau mengikuti di persidangan, di putusan hakim pun sudah ada bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar yang kemudian setelah kita analisis, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai," ujar Taufik.
"Ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua Sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan," sambungnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci isi kedua Sprindik tersebut karena proses penyidikan masih berjalan.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," kata Taufik.
Sementara untuk klaster kedua, penyidik masih mendalami alat bukti sebelum menetapkan tersangka baru.
"Kemudian yang klaster kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai, tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu Sprindik untuk kita tetapkan Sprindik umum. Artinya, nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya," jelasnya.
Di sisi lain, KPK memastikan tidak mengajukan banding atas putusan terhadap John Field sehingga vonis 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan telah berkekuatan hukum.
Sementara itu, proses persidangan terhadap sejumlah terdakwa lain masih terus berlangsung. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan, serta pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasodjo.
Dalam persidangan juga terungkap dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak lain yang hingga kini belum diproses hukum. Di antaranya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang disebut menerima Rp21 miliar, mantan Kepala KPPBC Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang diduga menerima Rp30 miliar, serta Enov Puji Wijanarko, yang diduga menerima uang dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
(Ris)


