*Siaran Pers Pemkot Bekasi*
Kamis, 30 Oktober 2025.
Trawlmediaindonesia.id
Kota Bekasi- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun langsung menemui massa aksi dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) yang menggelar demonstrasi di depan Gedung Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025). Dalam aksi tersebut, ratusan buruh menuntut kejelasan terkait pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2026, sekaligus menyampaikan sejumlah aspirasi lainnya.
Massa aksi berasal dari berbagai elemen serikat pekerja seperti FSPMI, SGBN, FPBI, SPB, dan SPSI, yang menuntut agar Pemerintah Kota Bekasi segera memperjuangkan kenaikan UMK 2026 di kisaran 10 hingga 15 persen.
Dalam suasana aksi yang berjalan kondusif, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama jajaran Forkopimda, termasuk Kapolres Metro Bekasi Kota menemui langsung para buruh untuk berdialog dan menenangkan situasi.
“Pemerintah Kota Bekasi sangat menghargai aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan buruh. Namun perlu kita pahami bersama, bahwa keputusan terkait UMK harus melalui mekanisme yang diatur oleh pemerintah pusat dan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan sektor usaha,” ujar Tri Adhianto
Tri menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak akan menutup mata terhadap kondisi para pekerja, namun kebijakan upah harus tetap realistis dan dapat dijalankan oleh pelaku usaha agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlanjutan ekonomi daerah.
“Kesejahteraan buruh adalah hal yang penting, tetapi kita juga harus memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan pihak manapun. Pemerintah berperan sebagai penengah agar keputusan yang dihasilkan adil bagi pekerja dan tetap menjaga iklim investasi di Kota Bekasi,” lanjutnya.
Usai menyampaikan aspirasinya, perwakilan buruh diterima untuk melakukan audiensi bersama Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Gedung Plaza Pemkot Bekasi. Audiensi tersebut membahas tuntutan utama buruh, mulai dari kejelasan kenaikan UMK hingga desakan untuk mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur aspek ketenagakerjaan.
Tri menyampaikan bahwa hasil audiensi akan dibawa ke dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Bekasi, bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.
Aksi yang digelar secara damai ini menjadi bagian dari gerakan serentak buruh di beberapa daerah di Indonesia, yang juga menyoroti belum adanya kepastian mengenai pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 menjelang pengumuman resmi pada November mendatang.
Tri Adhianto mengakhiri pertemuan dengan pesan agar seluruh elemen buruh tetap mengedepankan dialog dan menjaga kondusivitas Kota Bekasi sebagai wilayah yang produktif, aman, dan harmonis bagi seluruh masyarakat.



 
 
 
 
