Trawlmediaindonesia.id
Kota Bekasi — Pekerjaan pengecoran jalan lingkungan di RT 06 RW 06, Blok D12 dan Blok D25, Gang Ijo, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya menuai sorotan. yang diketahui merupakan proyek dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Proyek yang tengah berjalan ini diduga kuat tidak transparan dan berpotensi tidak sesuai spesifikasi.
Dalam pemantauan di lokasi, tampak proses pengecoran telah dilakukan di sepanjang gang pemukiman warga. Namun, saat awak media melakukan konfirmasi terkait lebar, panjang pengerjaan, serta informasi proyek, konsultan bernama bapak Ribut tidak mampu memberikan keterangan resmi. Bahkan, ketika kembali ditanyakan melalui pesan mengenai papan informasi proyek, konsultan tersebut tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Salah satu pekerja di lokasi mengatakan bahwa ketebalan cor hanya sekitar 7 cm, dan ketika dipersoalkan apakah bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak koordinator lapangan, tukang tersebut menyebut ini lebih tinggi, dan kami tanya balik ke pada kepala tukang apa Abang bisa di pertanggung jawab kan saat di kordil,dan dia tidak bisa menjawab. bahwa hal itu merupakan urusan “Bos Sintong”, dan ia sendiri mengaku tidak mengetahui jumlah anggaran maupun detail proyek.
“Bos Sintong tidak transparan dan saya juga tidak tahu ini anggaran berapa,” ujar pekerja tersebut.
Tidak adanya papan informasi proyek (papan nama kegiatan) bertentangan dengan aturan keterbukaan publik. Papan proyek seharusnya memuat rincian sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, konsultan, serta waktu pekerjaan, agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
Menurut Yohanes L. Tobing, SH, dari LSM TOPAN-RI (Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia), pihaknya menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material dan proses pekerjaan.
“Diduga ada ketidaksesuaian spesifikasi bahan material yang digunakan, sehingga pekerjaan ini patut diawasi lebih ketat,” tegasnya.
Hingga kini, pihak konsultan maupun pelaksana proyek belum memberikan penjelasan resmi terkait spesifikasi teknis dan transparansi anggaran.
(Sopian)


